Korupsi Alkes RSUD dr Pirngadi Medan | Tiga Terdakwa Divonis 14 Bulan

Medan | Jurnal Asia
Drs Aspen Asnawi, rekanan PT Indo Farma Global Medica, Kamsir Aritonang, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful Zuhri, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Tiga terdakwa kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pringadi Medan, itu divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 1 tahun 2 bulan kurangan penjara.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurugan kepada masing-masing terdakwa,” ucap hakim sem­bari menyatakan ketiga ter­dak­wa tetap menjadi tahanan kota. Namun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu), Fitri Zulfahmo yang menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang meriksa dan mengadil perkara untuk menjatuhkan hukan terhadap para terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurangan penjara,” ucap Fitri Zulfahmi dalam sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1) petang.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Didalam surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dianggap melakukan korupsi yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar. Dengan cara melakukan mark-up harga Alkes di rumah sakit tersebut. Alhasil, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pe­nga­daan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Dalam pe­lak­sanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk me­menangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap jaksa.

Padahal PT Indo Farma Glo­bal Medica ini tidak layak di­menangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pihak RSUD dr Pirngadi Medan tetap me­me­nangkan perusahaan itu, dalam lelang tender pengadaan Alkes tersebut.

“Dalam pelelangan, beberapa perusahaan yang belakangan diikut sertakan merupakan perusahaan fiktif. Namun, dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” urai Fitri.

Dimana, selama proses pengadaan barang, kata jaksa, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Terdakwa memasukan anggaran alat tersebut. Namun, barang tidak ada alias fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi.

“Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BP­KP, ditemukan adanya ke­ru­gian negara sebesar Rp1.270.000.000,” tandasnya.

Se­perti diberitakan se­belum­nya, dari 8 tersangka, hanya tiga tersangka saja yang penyidikannya mampu di­se­lesai­kan hingga P-22 (Tahap II) oleh Sat Reskrim Polresta Medan. Sementara untuk lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas dilakukan penyidik kepolisian.

Diketahui, dalam kasus ko­rupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2013 hingga se­karang. Kejari Medan sudah ber­ulang kali me­ngembalikan ber­kas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Selain tiga berkas tersangka yang dinyatakan P-22, terdapat 5 berkas tersangka lainnya, yang belum lengkap (P-19). Ke­li­ma berkas tersangka itu, salah satunya milik mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pir­ngadi Medan, Amran Lubis. Am­ran dalam kasus ini menjabat se­bagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X