Medan|Jurnal Asia
DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membangun lokasi incinerator terpadu sebagai alat pemusnah limbah padat medis yang berbahaya dari sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Medan. Hal ini penting dilakukan agar limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) tidak terlalu lama tertahan di tempat penyimpanan sementara (TPS) dari limbah tersebut.
“Kita merekomendasikan kepada Pemko Medan segera bangun incinerator untuk pemusnahan limbah medis, apakah dalam bentuk badan usaha atau perusahaan daerah dengan izin dari Menteri LH, agar semua rumah sakit di Medan dapat menyerahkan limbah medisnya dimusnahkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto, Rabu (10/2).
Dikatakan Surianto yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini, sudah seharusnya Pemko Medan berinisiatif mengadakan tempat pengelolaan limbah B3 dan incenerator. Apalagi Pemko Medan diyakini memiliki lahan dan anggaran yang memadai untuk membelinya. Sarana ini bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Medan.
“Semua rumah sakit yang masih belum memiliki incenerator ke depan akan mengirimkan limbahnya ke sana, tentu saja tidak gratis dan harus bayar sesuai ketentuan yang bisa diatur dalam Perda,” kata anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan Medan Utara tersebut.
Ditanya soal daerah mana yang pantas dijadikan lokasi tempat pembuangan dan pengadaan incinerator terpadu untuk memusnahkan limbah medis berbahaya itu, Butong begitu sapaan akrabnya menyebutkan ada banyak lokasi atau lahan milik Pemko yang dapat dijadikan tempat pembuangan tersebut.”Belawan, contohnya kan bisa dijadikan lokasi tempat pembuangan dan pengadaan incinerator,” tegasnya.
Menurutnya, pengadaan tempat pembuangan serta incinerator limbah medis diharapkan untuk ditindaklanjuti sebab potensi penerimaan PAD sangat besar. Dimana, Sesuai ketentuan semua limbah mesti mendapat penanganan khusus sebelum dibuang. “Dengan adanya sarana pengolahan limbah milik Pemko Medan, maka rumah sakit yang belum memiliki incenerator dan pengolahan limbah B3 menjadi mendapat solusi sekaligus berdampak profit,” sebutnya.
Masih kata Surianto, Komisi B siap mendukung Pemko Medan untuk segera membuat transporter dan incinerator pemusnahan limbah medis rumah sakit di Medan.”Ya! Kita siap mendukung itu, apalagi pembangunan incinerator itu bisa berkontribusi untuk PAD Medan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Ramlan Sitompul mendukung rencana Komisi B yang akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk segera membangun incenerator terpadu di Medan. Hal tersebut, katanya, agar limbah medis dari rumah sakit yang ada di Medan dapat terkelola dengan baik.
Dijelaskan, Rumah sakit memiliki beberapa jenis limbah terdiri dari, limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. Limbah klinis yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi, pengobatan, penelitian atau pendidikan yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya.
Jika sudah bercampur dengan tanah, maka akan menyebabkan pencemaran air bawah tanah, mengganggu kehidupan mikroorganisme dan tumbuhan dalam air, menimbulkan bau tidak sedap dan menurunnya kualitas air sehingga tidak memenuhi syarat untuk air minum.
Sedangkan, Limbah nonklinis bisa berasal dari kantor/administrasi (kertas), unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruangan pasien, sisa makanan buangan, sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan dan sayuran).
“Limbah cair rumah sakit merupakan limbah infeksius yang masih perlu pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan. Khusus untuk limbah padat, ditangani menggunakan alat yang disebut incenerator. Jadi, incenerator merupakan alat pemusnahan limbah padat medis dengan bahan bakar solar memiliki temperatur sekitar 1.200 derajat celcius dan diberi cerobong asap,” tandasnya.
(Mag-01)