Dewan Desak Pemko Bangun Incenerator Limbah Medis

Medan|Jurnal Asia
DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membangun lokasi incinerator terpadu sebagai alat pemusnah limbah padat medis yang berbahaya dari sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Medan. Hal ini penting dilakukan agar limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) tidak terlalu lama tertahan di tempat penyimpanan sementara (TPS) dari limbah tersebut.

“Kita merekomendasi­kan ke­pada Pemko Medan segera ba­ngun incinerator untuk pemus­nahan limbah medis, apakah dalam bentuk badan usaha atau perusahaan daerah dengan izin dari Menteri LH, agar semua rumah sakit di Medan dapat menyerahkan limbah medisnya dimusnahkan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto, Rabu (10/2).

Dikatakan Surianto yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini, sudah se­ha­rusnya Pemko Medan berini­siatif mengadakan tempat pengelolaan limbah B3 dan incenerator. Apalagi Pemko Medan diyakini memiliki lahan dan anggaran yang memadai untuk membelinya. Sarana ini bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Medan.

“Semua rumah sakit yang masih belum memiliki ince­nerator ke depan akan mengi­rimkan limbahnya ke sana, tentu saja tidak gratis dan harus bayar sesuai ketentuan yang bisa diatur dalam Perda,” kata anggota DPRD Medan dari dae­rah pemilihan Medan Utara tersebut.

Ditanya soal daerah mana yang pantas dijadikan lokasi tempat pembuangan dan penga­daan incinerator terpadu untuk memusnahkan limbah medis berbahaya itu, Butong begitu sapaan akrabnya menyebutkan ada banyak lokasi atau lahan milik Pemko yang dapat dija­dikan tempat pembuangan ter­sebut.”Belawan, contohnya kan bisa dijadikan lokasi tempat pembuangan dan pengadaan incinerator,” tegasnya.

Menurutnya, pengadaan tem­pat pembuangan serta incine­rator limbah medis diharapkan untuk ditindaklanjuti sebab potensi penerimaan PAD sangat besar. Dimana, Sesuai ketentuan semua limbah mesti mendapat penanganan khusus sebelum dibuang. “Dengan adanya sarana pengolahan limbah milik Pemko Medan, maka rumah sakit yang belum memiliki incenerator dan pengolahan limbah B3 menjadi mendapat solusi sekaligus ber­dampak profit,” sebutnya.

Masih kata Surianto, Komisi B siap mendukung Pemko Me­dan untuk segera membuat transporter dan incinerator pemusnahan limbah medis ru­mah sakit di Medan.”Ya! Kita siap mendukung itu, apalagi pembangunan incinerator itu bisa berkontribusi untuk PAD Medan,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, Ramlan Sitompul mendukung rencana Komisi B yang akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk segera membangun incenerator terpadu di Medan. Hal tersebut, katanya, agar limbah medis dari rumah sakit yang ada di Medan dapat terkelola dengan baik.

Dijelaskan, Rumah sakit me­miliki beberapa jenis limbah terdiri dari, limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. Limbah klinis yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi, pe­ngo­batan, penelitian atau pen­didikan yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya.

Jika sudah bercampur dengan tanah, maka akan menyebabkan pencemaran air bawah tanah, mengganggu kehidupan mikro­organisme dan tumbuhan dalam air, menimbulkan bau tidak sedap dan menurunnya kualitas air sehingga tidak memenuhi syarat untuk air minum.

Sedangkan, Limbah non­klinis bisa berasal dari kantor/administrasi (kertas), unit pe­la­yanan (berupa karton, ka­leng, botol), sampah dari rua­ngan pasien, sisa makanan buangan, sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan dan sayuran).

“Limbah cair rumah sakit merupakan limbah infeksius yang masih perlu pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan. Khusus untuk limbah padat, ditangani menggunakan alat yang disebut incenerator. Jadi, incenerator merupakan alat pemusnahan limbah padat me­dis dengan bahan bakar solar memiliki temperatur sekitar 1.200 derajat celcius dan diberi cerobong asap,” tandasnya.
(Mag-01)

Close Ads X
Close Ads X