Bisnis UKM Online RI Sangat Menjanjikan

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah terus mema­tangkan regulasi yang akan mengatur perdagangan online atau e-commerce. Saat ini, sudah ditetapkan 7 peta jalan jalan (road map) pengembangan dan pengaturan pada transaksi berbasis viral tersebut.

Menteri Komunikasi dan In­for­masi (Menkominfo), Ru­dian­tara mengungkapkan, jika e-commerce sudah tertata rapi, transaksi perdagangan online dari Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa menembus US$ 130 miliar atau setara Rp 1.742 triliun (asumsi US$1 = Rp 13.400) pada tahun 2020.

“Ada tujuh kelompok uta­ma yang akan disiapkan oleh pemerintah sebagai peta jalan e-commerce. Untuk capai e-commerce target bisa US$ 130 miliar di tahun 2020,” jelas Ru­­diantara ditemui di kantor Ke­menterian Koordinator Eko­nomi Jakarta, Rabu (10/2).

Dia merinci, dari 7 road map pengembangan dan pengaturan e-commerce untuk UKM tersebut, akan ada lagi 30 inisiatif yang ditelurkan dari road map tersebut. “Dari tujuh tersebut, ada 30 inisiatif pemerintah yang akan selalu di-review dan dikeluarkan ke­bijakannya. Sifatnya bukan perizinan tapi kita adopsi live touch regulation (menyentuh langsung pada regulasi) untuk roadmap e-commerce,” terang Rudiantara.

Secara spesifik, sambungnya, dirinya belum bisa merinci in­sentif-insentif yang akan dibe­rikan pada startup yang bergerak di e-commerce sebelum dipu­tuskan pada rapat kabinet.
“Tindaklanjutnya akan dibawa sidang kabinet. Bentuknya nanti seperti apa, payung hukum apakah Perpres (Peraturan Presiden) atau lainnya, karena sa­at bersamaan akan dikeluar­kan PP (Peraturan Pemerintah) e-commerce yang merupakan tu­runan UU perdagangan,” tutup­nya.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X