17 Kali Beraksi | Perampok Penumpang Betor Diciduk Polisi

Medan | Jurnal Asia
Penjambretan terhadap seorang wanita mengaku sepupu dari Kombes Pol Makmur Ginting yang terjadi pada Jumat (22/1) lalu, di Jalan Jamin Ginting Km 8, Medan Tuntungan diungkap Unit Reskrim Polsek Delitua.

Polisi membekuk dua tersangka perampokan, yakni Muhammad Angga Rianda Prayogo (20) warga Jalan Bhakti Luhur Lorong Jafar, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia dan Steve Adrian (26) warga Jalan Binjai Km 14,5. Keduanya ditangkap pada Selasa (9/2) malam.

Bahkan, seorang pria yang diduga kebagian hasil penjambretan itu, Dadang Iskandar (41) ikut diangkut polisi dan ditahan. “Kita juga menyita barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion BK 2689 XI yang diduga digunakan tersangka dalam beraksi. Begitu juga dengan 17 buah tas sandang wanita, turut diamankan untuk kita jadikan barang bukti,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (10/2) siang.

Daniel menyebutkan, dalam beraksi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Muhammad Angga Rianda Prayogo berperan sebagai joki, Steve Adrian berperan sebagai eksekutor dan Dadang Jafar berperan sebagai penyedia tempat persembunyian dan penyimpanan barang hasil kejahatan.

Sementara untuk pembagian hasil kejahatan, dikatakan Daniel, para tersangka mengaku tersangka Dadang yang mendapat bagian paling sedikit. “Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” ujar Daniel.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tersangka Steve Adrian dan Muhammad Angga Rianda sudah 17 kali beraksi di beberapa lokasi di wilayah Sunggal, Patumbak dan Delitua.

Dikatakan Jonathan, hal itu diakui ketiga tersangka dan melihat barang bukti tas sandang wanita yang ditemukan. Untuk itu, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Sementara itu diketahui dalam aksinya tersangka Steve Adrian dan Muhammad Angga terakhir, memakan korban seorag wanita bernama Anita Sembiring. Saat itu, Anita sedang menumpangi bettor melintas di Jalan Djamin Ginting Km 8, Kelurahan Mangga, Tuntungan.

Tiba-tiba, dari arah sebelah kiri, kedua tersangka yang mengendarai sepedamotor, memepet lalu menarik tas sandang yang sedang dipangku Anita. Atas kejadian itu, Anita mengaku sudah kehilangan 1 buah gelang permata, 2 unit handphone, uang tunai Rp1 juta dan surat-surat berharga yang total ditaksir Rp55 juta. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X