Sumut Provinsi Pendidikan Inklusif ke-8

FOTO BESAR TERKAIT
Medan | Jurnal Asia
Kabar baik bagi pelajar berkebutuhan khusus atau anak berkebutuhan khusus (ABK). Pasalnya, sebanyak 633 sekolah di Sumatera Utara siap menyelenggarakan pendidikan inklusif. Dengan demikian bagi siswa ABK bisa bersekolah di sekolah reguler (umum).

“Kita tidak ingin ada lagi pola penerapan pendidikan yang bersifat diskriminatif terhadap ABK di sekolah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 70/2009 tentang inklusi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Supranata, Rabu (16/12).

Sumarna saat men­dek­larasikan Sumatera Utara sebagai provinsi pendidikan inklusif di Asrama Haji Pangkalan Masyur Medan menyebut, dalam Permendiknas tersebut secara eksplisit menjabarkan semua pelajar berhak mendapatkan sistem pembelajaran yang sama.

Disebutkannya, untuk anak berkebutuhan khusus tidak harus belajar di sekolah luar biasa (SLB), melainkan masih tetap bisa bersekolah pada tingkat regular karena mereka memiliki kemampuan untuk bersaing di sekolah regular. Dengan dideklarasikannya Sumut sebagai provinsi pendidikan inklusif ke 8 menyusul 7 provinsi lainnya.

Dirjen GTK Kemendikbud ini mengapresiasi sebab hal itu sesuai dengan tujuan pendidikan untuk membangun insan dan ekosistem pendidikan serta kebudayaan yang berkarakter dengan semangat gotong-royong.

Sebagai bentuk apresasi, Kemendikbud menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprosvu) atas kesiapannya menjadi provisi penyelenggara pendidikan inklusif.

Penghargaan juga diberikan kepada pihak yang memiliki perhatian terhadap pendidikan inklusif. Terutama kepada USAID Prioritas yang sudah mendukung proses penyelenggaraan pendidikan di Sumut, bukan hanya pendidikan inklusif tetapi untuk pendidikan di Sumut secara keseluruhan.

Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs Masri MSi mengatakan, sekolah yang tersebar di kabupaten/kota di Sumut ini, siap menerima anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk bersekolah di sekolah reguler.

Koordinator Provinsi USAID Prioritas Sumut, Agus Marwan mengatakan, pendidikan inklusif merupakan bentuk keadilan bagi ABK. Lewat layanan pendidikan inklusif, maka akan lebih banyak ABK yang bisa sekolah.

Tapteng Tak Miliki SLB
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengang (Tapteng), Drs Delta Pasaribu M.Pd menyebutkan, sampai saat ini Tapteng belum ada memiliki SLB untuk ABK. “Kami sudah mengajukan 2 kali ke Kemendikbud. Namun hingga kini belum ada realisasinya, padahal persyaratan dan administarasi untuk itu sudah dipenuhi seperti menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah,” kata Delta.
Pasalnya, kata Delta, Tapteng yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak dibanding Pakpak Bharat, namun telah memiliki lembaga untuk ABK.

“Saat saya bertugas di Disdik Sumut berupaya agar daerah memiliki SLB. Kini giliran saya bertugas di Disdik Tapteng, lembaga untuk ABK samasekali belum ada. Karena itu kami sangat mengharapkan agar pihak Kemendikbud memberikan bantuan pengadaan sekolah bagi siswa inklusif ini,” harap Delta.

Menyikapi keinginan dan harapan Kadisdik Tapteng tersebut, pihak Kemendikbud melalui Dr Sanusi MPd menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan pendidikan inklusif berupa aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas.

“Jika memang Tapteng sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan seperti pengadaan lahan dengan status tanah yang tidak berkonflik dan jumlah siswa yang akan bersekolah, kita siap membantu dan memprioritaskan untuk pengadaan mendirikan SLB,” tegas Sanusi. (swisma)

Close Ads X
Close Ads X