Jakarta | Jurnal Asia
PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) harus siap ditendang dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemungkinan ini akan terjadi jika selama dua tahun perseroan tak mengganti posisi direksi yang kosong akibat pengunduran diri.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI ,Hamdi Hassyarbaini menyebutkan, emiten yang listing di bursa harus memenuhi salah satu persyaratan Good Corporate Governance (GCG) yaitu jumlah Direksi harus memenuhi syarat yang sudah ada.
”Pengunduran direksi masalah internal mereka. Tapi harus memenuhi syarat (GCG). Kalau belum lengkap ya saham bisa tetap disuspen,” katanya, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/11). Dengan mundurnya jajaran Direksi, diakui Hamdi akan memperkuat BEI untuk tetap memberi sanksi suspensi ke saham Sekawan Intipratama. Dalam peraturan BEI, perusahaan yang tak memenuhi CGC harus dilisting dari bursa. “Ada peraturan, kalau tidak salah dua tahun tidak memenuhi syarat ya kami delisting. Kosongnya direksi itu tidak memenuhi syarat perusahaan yang listing,” tutur Hamdi.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan SIAP, Herry Priambodo menuturkan pengunduran secara resmi direksi Sekawan akan efektif terhitung sejak 1 Januari 2016. Pengunduran diri direksi perseroan bermula dari pelanggaran transaksi gadai saham perseroan yang dilakukan beberapa sekutitas.
Adapun, ketiga direksi tersebut yakni M. Suluhuddin Noor yang menduduki jabatan Direktur Utama, C. Jeffrey Messakh yang menduduki jabatan Direktur Keuangan, serta Direktur Administrasi dan GA Agustanzil Sjahroezah. (mtv)