Jakarta | Jurnal Asia
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) saat ini memiliki skema transaksi perdagangan efek yang baru. Skema perdagangan baru ini dinilai lebih menguntungkan bagi Anggota Bursa (AB).
Sekretaris Perusahaan KPEI Suryadi menjelaskan, melalui skema Institutional Delivery yang baru, pihaknya kini memiliki hubungan langsung dengan Bank Kustodian (BK) sebagai tempat penyimpanan efek bagi AB. Dengan begitu, proses penebusan efek yang dilakukan AB kepada BK dihilangkan.
“Pada skema sebelumnya AB yang ingin mengambil efek di BK harus menyediakan funding cash, sehingga harus meminjam dana di bank untuk menebus efeknya,” jelasnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/11).
Suryadi mengatakan, para AB biasanya terbebankan dengan biaya bunga dari dana pinjaman dari bank tersebut. Pasalnya meskipun transaksi bisa terselesaikan sebelum satu hari, pinjaman tersebut tetap terkena bunga terhitung satu hari. “Sebenarnya proses itu yang sering dikeluhkan oleh AB,” imbuhnya.
Dengan skema baru tersebut, lanjutnya, para AB yang ingin melakukan transaksi penjualan hanya perlu mengonfirmasi langsung ke KPEI. Setelah itu ada proses konfirmasi dan afirmasi antara KPEI dan BK yang kemudian dilakukan penjualan efek ke AB yang ingin membeli.
(oz)