Kejatisu Gandeng KPK Usut Korupsi Alkes RSUP Adam Malik

Medan | Jurnal Asia
Terkait adanya dugaan keterlibatan Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik, dalam proyek alat-alat kesehatan (Alkes), Kejati Sumut akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk mengusut dugaan korupsi yang membuat negara merugi sebesar Rp14 miliar.

“Akan kita kaji terlbih dahulu untuk keterlibatan Azwan. Kita akan koordinasi dengan KPK untuk memeriksa Yulianis maupun Minarsih, yang memberikan kesaksian di persidangan kemarin,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan kepada wartawan, Jumat (27/11).

Dalam persidangan dengan terdakwa Hasan Basri selaku PPK beberapa waktu lalu, Azwan disebut Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Group) dan Minarsih (Marketing Permai Group) menerima uang support dari hasil proyek pengadaan alkes tahun 2010. Hanya saja, hal itu dibantah olehnya karena tidak ada bukti penerimaan yang diberikan saksi. “Atas dasar itu pula kita selidiki lebih dalam lagi kasusnya. Kita juga sedang menunggu hasil putusan untuk kedua terdakwa tersebut,” ungkap Novan

Pascaputusan dibacakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dan JPU yang menangani. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang perlu diperiksa.
“Setelah putusan kita minta JPU gelar perkara. Apakah ada pihak lain atau tidak yang perlu kita periksa,” pungkasnya.

(Bersambung ke halaman 11)
Seperti diberitakan, Minarsih menyebutkan bahwa uang support diberikan kepada Azwan secara bertahap. Pada 16 Januari 2010, diberikan uang operasional Rp50 juta. Uang itu dititip melalui Khairul Fadel. Selanjutnya, Mei 2010, perusahan naungan Nazzarudin tersebut kembali memberikan uang kepada Azwan sebesar Rp5 juta.

Kemudian pernah juga diberikan kepada Azwan Rp20 juta. Bahkan, pada 21 Agustus 2009, Permai Group juga pernah memberikan uang tiket Rp5 juta kepada Azwan. Bukan hanya itu, Azwan juga pernah dibelikan Ipad seharga Rp9.2 juta untuk memperlancar pengadaan proyek.

Selain Azwan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, Minarsih menyebutkan, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Sambas juga pernah menerima uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp10 juta dan kedua juga dengan besaran yang sama.

Tak hanya mereka, saat membacakan rincian pembagian uang support tersebut, Minarsih juga menyebutkan, uang support juga dibagikan kepada Abdul Rp10 juta dan Mulya Rp10 juta. Selanjutnya 1 Juni juga pernah memberikan uang kepada panitia pengadaan sebesar Rp40 juta. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) panitia, kembali dikeluarkan Rp57 juta.

Sementara untuk Paulus (LSM), Permai Group pernah mengeluarkan Rp400 juta dan Rp300 juta. Sekretaris Panitia sebesar Rp7 juta. Begitu juga pada 3 Desember 2010 pernah diberikan kepada Bastian, Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik sebesar Rp200 juta. (mag-08)

Close Ads X
Close Ads X