Jakarta | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) optimistis jika penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) akan diselesaikan sebelum akhir 2015 ini. “Saya rasa sebelum akhir tahun sudah selesai (RUU JPSK),” kata Gubernur BI Agus Martowardojo, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Agus menjelaskan, finalisasi mengenai pengambil keputusan dalam menangani bank bermasalah terus diselesaikan dalam diskusi oleh pemerintah bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dirinya menambahkan, persoalan penentuan keputusan apakah bank bermasalah diputuskan oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) atau berada di tangan Presiden merupakan keputusan politik yang ditentukan di Komisi XI DPR RI.
“Itu nanti hasil diskusi dari pemerintah dengan Komisi XI DPR. Jadi, apakah itu akan diputuskan di FKSSK atau di Presiden. Itu nanti diskusi dan keputusan politik di situ,” jelas dia.
RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, ikut termasuk penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengungkapkan, salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU JPSK adalah masalah tanggung jawab ketika krisis. Menurut dia, Presiden harus dilibatkan sebagai penanggungjawab penanganan krisis. “Harus ada Presiden. Kalau ada apa-apa Presiden yang tanggung jawab. Presiden yang katakan darurat,” ujar Fadel beberapa waktu lalu.
Perbedaan Persepsi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). “Ini hanya perbedaan persepsi, tapi tidak ada yang bisa menghambat (penetapan) RUU ini,” katanya di Jakarta, Jumat (27/11).
Menkeu menjelaskan, salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait pasal mengenai hak Presiden yang mengambil keputusan akhir soal kondisi krisis, yang sedang diusulkan masuk dalam draf RUU JPSK. “Presiden hanya penentu utama yang menetapkan, karena kalau kondisinya darurat seharusnya Presiden. Itu logikanya,” ujarnya. (mtv/ant)