Medan | Jurnal Asia
Lantaran tidak terima ditilang, puluhan supir angkutan umum Rahayu Medan Ceria (RMC) Trayek 121 Perumnas Simalingkar-Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan menyerbu kantor unit lalu lintas Polsek Percut Sei Tuan di Jalan William Iskandar/Pancing, Medan Tembung. Akibatnya, kemacetan tak terhindarkan karena puluhan mobil sengaja diparkir para sopir di badan jalan, Kamis (26/11).
Hotlan Batu-Bara, salah satu supir angkot mengatakan, kedatangan dia dan rekan-rekannya untuk menuntut polisi lalu lintas (Polantas) unit Polsek Percut Sei Tuan, supaya mengeluarkan 4 unit mobil rekan mereka yang ditahan.
“Kalau memang mau ditilang, ya tilang saja. Tetapi jangan kendaraannya yang ditahan, karena angkot itu bukan barang hasil curian. Surat-suratnya lengkap. Kalaun ditahan pengaruhnya sangat besar bagi kami. Itu angkot digunakan untuk mencari uang demi kebutuhan menafkahi anak dan istri kami,” jelasnya.
Dikatakannya, ia bersama sopir angkot lainnya merasa keberatan lantaran hanya angkot 121 A saja yang ditilang. Sedangkan 121 polos dan angkot lainnya tidak ditilang.
“Surat-surat kami lengkap semua. Kenapa petugas pilih kasih? Angkot yang lain tak pernah ditegur atau ditilang,” tegasnya.
Kanit Lantas Polsek Sei Tuan, AKP Suprihanto ketika dikonfirmasi terkait keberatan supir bila angkotnya ditahan sebagai barang bukti pelanggaran (tilang) menegaskan, kalau itu ada pasal yang mengatur.
“Bagi pengendara yang melanggar Pasal UU LLAJ NO 22/2009 Pasal 228 Ayat (2)- bila mana pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan motornya, seperti STNK dan izin mengemudi, dikenakan denda yang bervariasi sesuai peraturan yang berlaku. Bila pengendara tidak dapat menjalankan presedur kendaraan, diantaranya tidak dapat menunjukkan yang kami minta, dapat ditahan,” kata Suprihanto.
(mag-05)