PN Rantauprapat Sidangkan Terdakwa Bandar Sabu

Rantauprapat | Jurnal Asia
Terdakwa Hamzah Ritonga alias Hamzah, warga PeĀ­rumahan PTPN3 Kebun Janji, Rantauprapat mengakui membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dalam persidangan yang digelar di PN Rantauprapat, Selasa (25/11), yang diketuai majelis hakim, R Aji Suryo SH.

Hal itu terungkap dalam persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maulitasari SH menghadirkan saksi polisi, Sistrianto dan Jekson Situmeang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hamzah untuk memberi keterangan. Seluruh keterangan saksi dibenarkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya dakwaan JPU menyebut, perbuatan terdakwa Hamzah bermula pada Rabu 9 September 2015 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa Hamzah berangkat ke Medan untuk membeli sabu dari Ical (DPO) di Jalan Pancing Medan sebanyak 15 gram seharga Rp12 juta. Setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian terdakwa pulang.

Pada Kamis 10 September 2015 sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya terdakwa mengambil 1 bungkus plastik sabu lalu memecahnya menjadi 3 bagian yaitu 1 bagian besar dan 2 bagian kecil. Lalu sabu-sabu tersebut dimasukkannya ke bagasi sepedamotor Honda Vario BK 123 GAR. Kemudian terdakwa ke rumah saksi Dewanto alias Dewa alias Poltak di Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu untuk menyerahkan 1 plastik besar berisi sabu, kemudian terdakwa Hamzah pulang.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Hamzah menuju ke Jalan Bina Insan, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui temannya. Tetapi setelah menunggu sampai pukul 17.00 WIB, terdakwa takut ditangkap karena dibagasi sepedamotornya ada 2 bungkus plastik berisi sabu-sabu sehingga terdakwa meninggalkan sepedamotornya dengan stang terkunci dan kunci kontak yang dia kantongi, lalu terdakwa pulang ke rumah.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan dan pada saat itu terdakwa Hamzah melihat temannya Dewanto telah terlebih dahulu tertangkap lalu memberitahukan sabu milik terdakwa berada di dalam bagasi sepeda motornya.

Kemudian terdakwa bersama temannya dibawa pihak kepolisian menuju ke Jalan Bina Insan untuk mengambil sepedamotor terdakwa dan di bagasinya kemudian ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Berdasarkan penelitian laboratorium kepolisian, barang bukti 3 bungkus plastik klip bening tersebut berisi kristal warna putih dengan berat netto 16,06 gram dan 2 plastik berisi 0,56 gram adalah milik Hamzah dan Dewanto. Perbuatan terdakwa Hamzah dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(robet)

Close Ads X
Close Ads X