Tebingtinggi | Jurnal Asia
Empat orang warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas Polsek Sipispis saat asyik bermain judi leng di salah satu rumah warga. Saat digeledah, petugas menemukan 1,16 gram sabu yang disimpan salah satu tersangka di dalam sepatu. Kini keempatnya sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Aris Sentosa Surbakti alias Aris (37), Suhartono alias Tono (34) karyawan BUMN Perkebunan III Sri Pamela, Hermansyah alias Gendrek (25), serta M Rusli Harahap alias Rusli (34) supir dan kernet truk pengangkut pasir.
Mereka ditangkap di kediaman Hermansyah saat asyik bermain judi leng. Menurut Rusli, sebelum bermain judi leng, dirinya diajak Hermansyah untuk mengkonsumsi sabu yang dibeli keduanya dari Aris melalui Suhartono. “Saya dan Hermansyah sebelum main judi makai sabu dulu bang di samping rumah Hermansyah,” ujar Rusli.
Hal itu juga dibenarkan oleh Suhartono, bahkan dia mengaku bahwa sabu 1,16 gram yang ditemukan petugas di dalam sepatu sebelah kiri miliknya tersebut adalah kepunyaan Aris, “Aku cuma kurir, kalau sabu itu punya Aris,” katanya.
Sementara tersangka Aris mengaku dirinya baru dua bulan menjadi bandar dan sabu tersebut dibelinya dari rekannya yang bernama Pur, warga Kampung Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Sergai dengan harga Rp1,1 juta per gram. “Biasanya aku beli dua hari sekali minimal 1 gram bang,” aku Aris.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu MT Sagala mengungkapkan, dari keempat tersangka petugas mengamankan satu buah sepatu kats, uang penjualan sabu sebesar Rp100 ribu, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Nokia, satu buah kaca pirex terkait dengan kompeng dan dua buah bong serta sepuluh pipet plastik.“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Sagala. (selamat riadi)