Medan | Jurnal Asia
Dua spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal diringkus dari kediaman mereka masing-masing.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp30 ribu, 1 buah tas, 1 buah topi, 1 unit HP dan 1 buah jam tangan, Kamis (26/11) sore.
Adapun identitas kedua pelaku, yakni Syahputra (20), warga Jalan Amal Luhur, Gang Seminar No. 61, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Andi Pratama Ginting (20), warga Jalan Amal Luhur, Gang Musarah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Tertangkapnya dua sekawan ini berdasarkan laporan korban.“Sebelumnya kita menerima laporan korban yang kebanyakan wanita yang dijambret tasnya saat menumpangi betor. Kemudian kami (Unit Reskrim Polsek Sunggal) langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, didampingi Panit II Reskrim, Ipda S Sebayang.
Lantaran telah menjadi rawan aksi kriminal, Polsek Sunggal pun membentuk tim khusus. Berdasarkan penyelidikan, petugas yang dibantu masyarakat akhirnya membekuk dua pelaku dari kediamannya masing-masing.
“Mereka (pelaku) kerap beraksi bertiga. Salah satu rekannya yang berinisial R masih buron. Target mereka adalah kaum wanita yang merupakan penumpang becak bermotor (betor). Dalam pengakuannya, mereka sudah 20 kali beraksi di wilayah hukum kita (Polsek Sunggal),” ungkap Nur.
Tak hanya kedua sekawan saja yang berhasil diamankan, barangbukti berupa uang tunai Rp30 ribu, 1 buah tas, 1 buah topi, 1 unit HP dan 1 buah jam tangan, pun diboyong petugas.
“Dalam pengakuannya, mereka kerap beraksi di kawasan Jalan Patriot, Ringroad/Pondok Kelapa, Merak, Ngumban Surbakti, Gatot Subroto dekat Swalayan Lotte Mart dan masih banyak lagi. Para pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Nur.
Sementara itu, kedua pelaku saat diwawancarai awak media mengaku nekat melakukan hal itu lantaran ingin memakai sabu-sabu. (mag-07)