Pengurusan Usaha Kecil Gratis

Medan | Jurnal Asia
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan menerapkan program pengurusan izin mendirikan usaha mikro kecil secara itu gratis. “Persyaratan sangat se­der­hana cukup dengan KTP, Surat Permohonan Pengurusan Izin Usa­ha, pasfoto dan nomor NPWP,” kata Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kota Medan Arjuna Sembiring di Medan, Rabu, pada sosialisasi Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (modal usaha Rp50 juta ke bawah) kepada seluruh camat se-Kota Medan.

Ia mengatakan, saat ini terda­pat ribuan UMKM di Kota Medan yang belum memiliki izin usaha dan akhir tahun di diharapkan semuanya sudah mengurus izin usaha agar dapat segera diterbitkan. “Bagi yang belum memiliki izin dapat mendaftar ke KIE BRI, sehingga bagi mereka yang kurang modal bisa mendapat pinjaman dari BRI dengan ja­minan izin usaha,” katanya.

Ia mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2015 tentang Izin Usaha Mikro Kecil mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri 83 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Kecil Menengah.

Karena itu, pihaknya mem­berikan sosialisasi tentang pe­doman perizinan tersebut kepada seluruh camat di Kota Medan bersama satu orang staf sebelum program itu dilaksanakan secara kongkrit.

Menurut dia, pemberian izin tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan, selain itu diharapkan para camat dapat melakukan pendataan yang benar sesuai usahanya untuk dijadikan se­bagai data base pelaku usaha perkecamatan dan kelurahan.

Kepala Bidang Perberdayaan UMKM Kota Medan Risnata Su­giaty mengatakan, tujuan sosialisasi pemberian izin usaha kecil mikro tersebut terkait dengan terbitnya Perwal Nomor 16 tahun 2015 tentang izin usaha bagi pelaku usaha mikro kecil di Kota Medan.

Selain itu, juga demi me­nyambut berlakunya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) UMKM di Kota Medan dapat lebih ber­kembang dengan produk yang lebih baik dan profesional. “Sehingga mampu bersaing dengan produk-produk yang masuk dari luar,” katanya. (ant)

Close Ads X
Close Ads X