Adinda Diperkosa Sebelum Dibunuh

Jakarta | Jurnal Asia
Adinda Anggia Putri, bocah berusia 12 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di area Perhutanan Petak 17, RPH Tenjo, Jasinga, Bogor, Jumat (23/10). Ironisnya, ketika ditemukan, jasad Adinda hanya memakai bra dan rok berwarna merah.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. “Mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 08.00 pagi. Saat itu korban hanya memakai bra dan rok warna merah,” ujar Kris­hna kepada wartawan di Mapol­da Metro Jaya, Rabu (25/11).

Usut punya usut, Adinda menjadi korban pemerkosaan. Hal itu terbukti dari ceceran sperma yang ditemukan penyidik pada kemaluan korban. “Untuk bukti kami melakukan visum. Visum menunjukan sisa sperma pelaku masih di dalam liang vagina. Bukti lain yang kita dapat melalui tulang kepala korban remuk redam dan luka bakar pada tubuhnya,” bebernya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Anwar Cileusik, Padegelang, Banten, Selasa (23/11) lalu. Sebelum dibunuh, Adinda diperkosa ter­lebih dahulu oleh Anwar yang nota­benenya masih pamannya sendiri.

Anwar kalap setelah men­dengar ancaman Adinda yang akan mengadukan perbuatan bejat­nya itu kepada kedua orang tuanya. “Tersangka kalap dan me­mukul belakang kepala korban dengan bongkahan batu sekitar 30 cm. ‘Kenapa saya dipukul’ kata si korban. Kemudian setelah itu, korban menghadap ke arah pelaku. Namun disambut dengan hantaman batu sekali lagi, hingga korban jatuh.

Usai jatuh pelaku menghantam kepala belakang korban hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas atau tidak, pelaku sempat menyeret tubuh korban beberapa meter ke semak-semak. Karena panik, pelaku juga membakar seragam milik korban,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat pasal berlapis. “Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (mc)

Close Ads X
Close Ads X