Transaksi Domestik Masih Pakai Dolar | Denda Rp200 Juta Menanti

Bandarlampung | Jurnal Asia
Bank Indonesia telah me­larang transaksi dengan alat pembayaran valuta asing secara tunai sejak tahun 2011 lalu. Namun, sejumlah perusahaan m­asih membandel dengan me­masang tarif dalam dolar. Pa­dahal, ancaman hukuman penj­ara satu tahun dan denda Rp200 juta menanti.

“Namun hingga sekarang ma­sih saja kita lihat iklan di surat kabar ada transaksi yang meng­gunakan valas,” kata Ma­najer Komunikasi Perwakilan BI Provinsi Lampung Marudut Butar-butar, di Bandarlampung, Jumat (9/10). Ia menyebutkan, beberapa iklan di media cetak saat ini masih mencantumkan tarif da­lam mata uang asing pada be­berapa jenis iklan seperti umroh, produk kom­puter atau laptop dan lain-lain.

Menurutnya, pengaturan ten­tang penggunaan mata uang rupiah itu telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) me­nyebutkan, bahwa rupiah men­jadi alat pembayaran atau pe­nyelesaian kewajiban dalam tran­saksi keuangan di dalam negeri.

Manajer Komunikasi Per­wa­kilan BI Provinsi Lampung itu mengatakan, ancaman hukuman penjara bagi yang melanggar adalah satu tahun dan denda 200 juta rupiah. Peraturan baru tentang pe­la­rangan transaksi domestik dengan valas ini merupakan upaya BI dalam membendung kejatuhan nilai tukar rupiah.

Marudut mengatakan, so­sia­lisasi mengenai larangan ini te­rus digencarkan Perwakilan BI Lam­pung, termasuk akan me­ngirimkan imbauan dalam bentuk tertulis pada media massa yang ada di Lampung.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X