Polisi Tangkap Pencabul Anak Kandung

Langkat | Jurnal Asia
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera utara me­nangkap seorang pria berinitial S warga Pangkalan Brandan yang tega mencabuli anak kan­dungnya yang masih berusia tiga tahun.
“Kami mengamankan se­orang pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, AKP Agus Sobanarpraja, di Stabat, Jumat (9/10).

Atas perbuatannya itu ter­sangka dikenakan undang-un­dang kekerasan perlindungan anak dan kekerasan dalam ru­mah tangga dengan ancaman hu­kuman penjara lima tahun, katanya.
Sementara tersangka S yang diperiksa menjelaskan pihaknya mengaku khilaf setelah ditinggal mati istrinya.

“Tersangka ini juga dihadapan petugas penyidik mengakui bahwa pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun ini dilakukanya sudah tiga kali,” kata tersangka S.
Terungkapnya kasus ini se­­telah korban Bunga ketika hen­dak mandi merasakan ke­sakitan, lalu neneknya melihat keadaan cucunya itu.

Neneknyapun lalu bertanya apa penyebab dari pada sakitnya korban, dijawab ayahnya sendiri melakukan perbuatan dengan memasukkan tangan dan alat vitalnya ke organ vital korban.
Sontak membuat sang nenek, lalu melaporkan pristiwa yang dialami cucunya itu ke polisi, hingga aparat berwajib langsung melakukan penangkapan ter­hadap tersangka S ini.
Kini kasus pencabulan ter­hadap anak kandung sendiri yang dilakukan ayahnya, sudah ditangani Polres Langkat. (ant)

Close Ads X
Close Ads X