Langkat | Jurnal Asia
Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera utara menangkap seorang pria berinitial S warga Pangkalan Brandan yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
“Kami mengamankan seorang pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, AKP Agus Sobanarpraja, di Stabat, Jumat (9/10).
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan undang-undang kekerasan perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, katanya.
Sementara tersangka S yang diperiksa menjelaskan pihaknya mengaku khilaf setelah ditinggal mati istrinya.
“Tersangka ini juga dihadapan petugas penyidik mengakui bahwa pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun ini dilakukanya sudah tiga kali,” kata tersangka S.
Terungkapnya kasus ini setelah korban Bunga ketika hendak mandi merasakan kesakitan, lalu neneknya melihat keadaan cucunya itu.
Neneknyapun lalu bertanya apa penyebab dari pada sakitnya korban, dijawab ayahnya sendiri melakukan perbuatan dengan memasukkan tangan dan alat vitalnya ke organ vital korban.
Sontak membuat sang nenek, lalu melaporkan pristiwa yang dialami cucunya itu ke polisi, hingga aparat berwajib langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S ini.
Kini kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan ayahnya, sudah ditangani Polres Langkat. (ant)