Lindungi UKM via ‘Asuransi Anti Bangkrut’

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Asosiasi Asuransi Umum In­donesia (AAUI), dan Asosiasi Asu­­ransi Syariah Indonesia (AA­SI) bersinergi menghadirkan asu­ransi mikro bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Asuransi Anti Bangkrut ‘Si Abang’ untuk konvensional dan ‘Si Abang Syariah’ untuk sya­riah, menjadi proyek bersama lembaga dan kementerian ter­sebut agar para pelaku usaha dapat mem­proteksi diri.“Asuransi mikro ter­sebut, khusus untuk usaha de­ngan memberikan perlindungan untuk obyek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, atau sampan yang digunakan untuk usaha,” ungkap Chairman of Media Relation, Education and Socialization Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Ely Aswita, dalam siaran persnya terkait In­surance Day 2015, Jumat (9/10).

Selain itu, jelas dia, ada pula perlindungan atas modal usaha atau isi tempat usaha, termasuk perlengkapan usaha atau produknya. Jaminannya meliputi risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan pe­tir, ke­ja­tuhan pesawat, asap, keru­suhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi) serta gempa dan gelombang tsunami.

Ely mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam memasar­kan produk mikro syariah adalah per­lunya sosialisasi yang terus me­nerus dan berkesinambu­ngan, untuk memberikan ke­sadaran masyarakat agar me­reka mempersiapkan dirinya dan keluarganya apabila terjadi mu­sibah yang tidak di­ha­rap­kan, memerlukan proses pem­belajaran terus menerus.

“Tantangan lainnya, jang­kauan pemasaran asuransi mikro syariah masih terbatas pada kota-kota di mana perusahaan asuransi memiliki cabang dan jaringan, sehingga untuk men­jangkau masyarakat yang berada di daerah-daerah yang belum ada agen atau cabang perusa­haan asu­ransi tersebut, diperlu­kan upaya ekstra dan biaya yang besar,” paparnya.

Ketua AASI Adi Pramana menambahkan, saat ini belum ada lembaga keuangan syariah yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariah atau lembaga keuangan syariah me­r­u­pakan anak perusahaan da­ri Badan Usaha Milik Negara (BU­MN).

“Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang di­mi­liki­nya, sedikit mengarahkan ke sini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariah di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil divi­den bagi negara juga (bisa) mem­punyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi ke­rak­yatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh,” tukasnya.

Ely melanjutkan, dengan besaran premi atau kontribusi tidak lebih dari Rp50.000 per 12 bulan, peserta bisa mem­peroleh beragam pilihan manfaat sesuai dengan produk yang dikeluarkan. Jika masanya te­lah habis masyarakat dapat mem­perpanjang dengan me­la­ku­kan pengajuan kembali.
(mtv)

Close Ads X
Close Ads X