Dibiarkan Kosong | Bangunan Rumah Ludes Dijarah Pencuri

Medan | Jurnal Asia
Bagi anda pemilik rumah diharapkan jangan sampai membiarkan rumah kosong tak berpenghuni. Pasalnya, aksi pencurian dengan modus penjarahan bangunan rumah semakin marak. Seperti yang dialami Guan Li alias Ali (43). Rumahnya yang berada di Jalan Karantina, Kecamatan Medan Perjuangan, ludes dijarah pencuri. Jumat (9/10). “Di situ ada lima rumah memang belum ada yang nem­pati, saya belinya udah lama. Jadi belakangan saya liat kok dindingnya udah banyak yang dibongkar, sengnya juga banyak yang hilang makanya saya cari tahu,” ujar korban.

Nah, setelah melakukan pe­ng­intaian, Jumat siang kemarin korban pun mendapati tiga orang tersangka tengah beraksi mempreteli rumah korban. Di­bantu warga, korban kemudian menyergap tersangka.

“Tadi siang kebetulan orang ini (ketiga pelaku) lagi ‘ngerjain’ rumah saya pake martil besar ini, batu batanya diangkut pakai becak. Langsung kami bawa kemari sama becak-becaknya,” ungkap korban.

Usai diamankan, ketiga pe­laku yakni Eko Satrio (30), warga Jalan Sugeng / Pajak Pagi Kampung Durian, Zul fadli (30), warga KIM I Medan Labuhan dan Irfan Lubis (34), warga Pasar III, Mabar, lalu diboyong ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dulu dari rumah itu ada pintunya, tembok, sekarang ludes tinggal lantainya saja, udah sering kejadian seperti ini, makanya hati-hatilah kalau rumah kosong dibiarkan gak ada yang jaga,” kata Aries salah seorang warga menambahi.

Sementara, di kantor polisi tersangka Eko Satrio mengaku sudah lama mengintai rumah kosong itu, untuk dijarah. “Aku tahu udah lama kosong, kami ambil batu batanya, kusen, besi, uangnya kami bagi tiga pak, kadang-kadang dihabiskan sama-sama. Biasanya kami jual sama yang perlu, kayak kemarin kami jual sama bapak-bapak yang mau buat sepsitenk di dekat situ juga,” jelas Eko Satrio.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang menyebutkan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses pe­meriksaan pihanya. Ber­dasarkan pengakuan ketiga tersangka menyebutkan bahwa batu bata hasil curian tersebut dijual seharga Rp 150 ribu/500 buah.

“Sudah diamankan dan masih diproses oleh penyidik, pe­ngakuan sudah tiga kali bongkar dua rumah di lokasi itu. Batu batanya dijual 500 biji, Rp150 ribu sama orang yang mau bangun rumah. Jadi yang ngasih usul si ES (Eko), kemudian batu batanya diangkat pakai betor ZF dengan bantuan IL,” kata Alex.

“Barang bukti yang di­amankan satu unit becak motor berisi batu bata hasil curian serta martil beton dan satu unit sepedamotor milik para tersangka. Ketiganya di­jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” sambungnya.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X