Selain PLN dan BUMN | Sektor Swasta Berhak Nikmati Gas Murah

Jakarta | Jurnal Asia
Penurunan harga gas yang akan berlaku efektif 1 Januari 2016 bisa dinikmati tidak hanya oleh perusahaan setrum PT PLN (Persero) dan BUMN, tetapi juga oleh sektor swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, ada empat kriteria industri yang bisa mendapat gas murah. Pertama, gas murah berlaku untuk pabrik pupuk, industri petrokimia, dan industri yang membuat nilai tambah gas besar. Kedua, gas murah juga untuk industri strategis. “Ketiga, adalah industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Dan terakhir adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10).

Wiratmaja menerangkan, gas di hulu yang harganya 6-8 dollar AS per MMBTU akan diturunkan 0-1 dollar AS per MMBTU (0-16,7 persen), menjadi minimal 6 dollar AS per MMBTU. Sedangkan gas di hulu yang harganya di atas 8 dollar AS per MMBTU, akan diturunkan sebesar 1-2 dollar AS per MMBTU (12,5-25 persen), menjadi minimal 6 dollar AS per MMBTU. “Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi,” ujar Wiratmaja.

Selain melalui pengurangan PNBP, penurunan harga gas juga akan dilakukan dengan penataan biaya-biaya gas di sisi hilir. Langkah yang akan ditempuh yakni pengaturan margin untuk pedagang gas bumi yang tidak memiliki fasilitas, pengaturan margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas, serta pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi.

Alasan Dinikmati 2016
Harga gas murah untuk industri maksimal 6 dollar AS per MMBTU baru bisa dinikmati pada 1 Januari 2016. Kebijakan penurunan harga gas murah menjadi bagian dari paket kebijakan III yang dikeluarkan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, memang ada jeda antara pengumuman kebijakan harga gas dengan masa berlakunya. Ada beberapa alasan gas murah untuk industri baru bisa dinikmati tahun depan.

“Karena kita mesti menyiapkan beberapa peraturan. Itu kan mengurangi PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Yang sebelumnya merupakan bagian pemerintah, harus direlakan,” kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (8/10). Sudirman menambahkan, penurunan penerimaan negara akibat kebijakan ini tidak bisa dimasukkan pada tahun anggaran 2015. “Tahun depan, baru bisa kita gunakan,” lanjut Sudirman.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu mengatakan, lapangan gas yang akan “direlakan” penerimaan negaranya membutuhkan proses pengembangan (development). “Jadi misalnya kita mau membantu supaya pupuk Bojonegoro dibangun, itu kan pembangunannya bukan sekarang. Dua tahun lagi baru dibangun,” kata Sudirman.

Multiplier Effect
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja, menuturkan tiap penurunan harga gas sebesar 1 dollar AS per MMBTU, maka penerimaan negara akan turun sebesar Rp 6,6 triliun. “Kalau menurunkan 2 dollar AS per MMBTU, dua kali efeknya tapi tidak sama persis. Penurunan penerimaan sebesar Rp 13,39 triliun,” kata Wiratmaja, Kamis (8/10).

Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.

Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun. Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.

Tak hanya itu saja, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun. Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun. Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun. “Jadi, kisaran penurunan penerimaan negara antara Rp 6-Rp 13 triliun, dan menimbulkan pajak antara Rp 12-Rp 24 triliun, dan multiplier ekonominya Rp 68- Rp 130 triliun,” pungkas dia. (kcm/ant)

Close Ads X
Close Ads X