Hutan Sebagai Penyangga Kehidupan

Langkat | Jurnal Asia
Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengatakan hutan sangat berperan sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu, lestarikan hutan serta habitat makhluk hidup dan ekosistemnya dida­lam­nya.
“Mata rantai kehidupan mahk­luk tak terpisahkan antara ma­nusia, hewan serta tumbuhan. Pemahaman dengan menyadari hutan salah satu ciptaan Tuhan sebagai warisan leluhur yang pa­tut dipelihara sepanjang ma­sa,” kata Kepala Pelaksana Tu­gas (Plt) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan wilayah 1 Me­dan, Sondang R Purba saat melakukan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Timbang Lawan, Bahorok, Rabu (7/10).

Sondang mengatakan, sesuai UU Nomor 41 tahun 1999 ten­tang Hutan, maka setiap warga negara layak menjaga dan me­les­tarikan hutan dengan ter­ma­suk barang tambang yang ada didalamnya.
Namun begitu, sesuai UU Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sehingga pemanfaatan kawasan hutan diatur dengan perizinan ter­tentu mulai dari pemerintah dae­rah hingga kementerian, ujarnya. Dihadapan kelompok tani Salang Pangeran, Sondang men­­jelaskan, hutan di Suma­tera Utara terdata sekitar tiga jutaan hektar tersebar di kabupaten/kota, termasuk hu­tan lindung, konservasi, suaka ser­ta lainnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan Pemkab Lang­­kat Azrinal Lubis SP me­nga­­takan, kegiatan sosialisasi me­ru­pakan program Dinas Ke­hu­tanan Sumut. Langkat me­ru­pakan sebagai tempat per­te­muan yang sebelumnya telah dikoor­di­nasikan.

Menurut Azrinal Lubis, sehari sebelumnya hal yang serupa telah dilaksanakan di Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan-Langkat. Azrinal menjelaskan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Bukit Barisan Langkat menjadi salah satu paru-paru dunia persediaan oxigen, sehingga pelestariannya menjadi perhatian dunia. “Sebagai warga Langkat, tentunya kita berperan aktif memelihara termasuk satwa yang hidup di dalamnya,” ujar­nya.

Saat ini kawasan hutan di Langkat 285.000 ha berada di wilayah Hulu, Hilir serta Aru. Peran tokoh serta elemen ma­s­yarakat untuk mem­beri p­e­mahaman tentang hutan sa­ngat mendukung kelang­su­ngan hidup, katanya.“Hindari perbuatan yang melan­g­gar hukum, karena ha­nya merugikan semua pihak ter­masuk anak cucu serta jeratan hu­kum yang mengikat sudah final dan cukup ketat,” kata Azrinal.

Turut memberi pencerahan, Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kehutanan Langkat Suharso. Hadir saat sosialisasi. Kepala Desa Timbang Lawan Amru, Babinsa Serka T Ibrahim, Dinas Kehutanan wilayah Lang­kat Hulu Alimin Sembiring, Idris Harahap serta sejumlah staf Dinas Kehutanan Langkat.
(menanti ginting)

Close Ads X
Close Ads X