Langkat | Jurnal Asia
Dinas Kehutanan Sumatera Utara mengatakan hutan sangat berperan sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu, lestarikan hutan serta habitat makhluk hidup dan ekosistemnya didalamnya.
“Mata rantai kehidupan mahkluk tak terpisahkan antara manusia, hewan serta tumbuhan. Pemahaman dengan menyadari hutan salah satu ciptaan Tuhan sebagai warisan leluhur yang patut dipelihara sepanjang masa,” kata Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan wilayah 1 Medan, Sondang R Purba saat melakukan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Timbang Lawan, Bahorok, Rabu (7/10).
Sondang mengatakan, sesuai UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Hutan, maka setiap warga negara layak menjaga dan melestarikan hutan dengan termasuk barang tambang yang ada didalamnya.
Namun begitu, sesuai UU Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, sehingga pemanfaatan kawasan hutan diatur dengan perizinan tertentu mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian, ujarnya. Dihadapan kelompok tani Salang Pangeran, Sondang menjelaskan, hutan di Sumatera Utara terdata sekitar tiga jutaan hektar tersebar di kabupaten/kota, termasuk hutan lindung, konservasi, suaka serta lainnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kehutanan Pemkab Langkat Azrinal Lubis SP mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan program Dinas Kehutanan Sumut. Langkat merupakan sebagai tempat pertemuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan.
Menurut Azrinal Lubis, sehari sebelumnya hal yang serupa telah dilaksanakan di Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan-Langkat. Azrinal menjelaskan, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang berada di Bukit Barisan Langkat menjadi salah satu paru-paru dunia persediaan oxigen, sehingga pelestariannya menjadi perhatian dunia. “Sebagai warga Langkat, tentunya kita berperan aktif memelihara termasuk satwa yang hidup di dalamnya,” ujarnya.
Saat ini kawasan hutan di Langkat 285.000 ha berada di wilayah Hulu, Hilir serta Aru. Peran tokoh serta elemen masyarakat untuk memberi pemahaman tentang hutan sangat mendukung kelangsungan hidup, katanya.“Hindari perbuatan yang melanggar hukum, karena hanya merugikan semua pihak termasuk anak cucu serta jeratan hukum yang mengikat sudah final dan cukup ketat,” kata Azrinal.
Turut memberi pencerahan, Kepala Bidang Pengukuran dan Pemetaan Kehutanan Langkat Suharso. Hadir saat sosialisasi. Kepala Desa Timbang Lawan Amru, Babinsa Serka T Ibrahim, Dinas Kehutanan wilayah Langkat Hulu Alimin Sembiring, Idris Harahap serta sejumlah staf Dinas Kehutanan Langkat.
(menanti ginting)