Harga Gas Industri Turun Penerimaan Negara Tergerus

Jakarta | Jurnal Asia
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah menurunkan harga gas untuk industri. Kebijakan tersebut, diakui bakal menggerus penerimaan negara pada tahun ini. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja, mengungkapkan hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian.

“Penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas yang di hulunya US$6-8 per mmbtu, akan diturunkan US$0-1 per mmbtu menjadi minimal US$6 per mmbtu,” ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta, Kamis (8/10).

Kemudian, kata Wiratmaja, harga gas yang dijual di atas US$8 per mmbtu, akan dikurangi sebesar US$1-2 per mmbtu. Dia menjelaskan, setiap penurunan harga per US$1 per mmbtu, penerimaan negara akan berkurang mencapai Rp6 triliun. Menurut dia, konsumsi gas industri mencapai 1.254 bbtud untuk tahun ini. Diperkirakan konsumsi gas industri pada tahun depan meningkat 7,5-10 persen. “Penerimaan negara akan dikurangi di hulu,” kata dia.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2016. Menteri ESDM Sudirman Said, mengatakan aturan ini baru diberlakukan tahun depan, karena masih harus dipersiapkan infrastruktur pendukungnya. “Kami harus menyiapkan beberapa peraturan. Itu kan, mengurangi PBNP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sebelumnya merupakan bagian pemerintah, harus direlakan,” kata Sudirman. (vv)

Close Ads X
Close Ads X