Bila Ditemukan Dua Alat Bukti | Pelanggaran Pilkada Langsung Pidana

Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif (kiri) menunjukkan nota kesepahaman terkait penegakan hukum pada Pilkada 2015 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung menjalin kerjasama dalam sentra penegakan hukum terpadu selama penyelenggaraan Pilkada 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif (kiri) menunjukkan nota kesepahaman terkait penegakan hukum pada Pilkada 2015 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10). Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung menjalin kerjasama dalam sentra penegakan hukum terpadu selama penyelenggaraan Pilkada 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Ke­po­lisian menandatangani MoU ter­kait pembentukan Sentra Pe­ne­gakan Hukum Terpadu (Gak­kumdu) untuk tindak pidana Pilkada serentak. Sentra Gakkum ini diharapkan dapat bekerja secara efektif menyelesaikan tindak pidana Pilkada.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ber­harap ada kesamaan pan­da­ngan dalam seluruh elemen Gakkumdu. “Efektif tidak efektifnya Gak­kum­du tergantung pelaksanaan di bawah. Kadang-kadang masih ada perbedaan penafsiran. Kita ber­harap, tadi sudah saya sam­paikan ada sinergitas, ada per­samaan persepsi, ada kerja sa­ma yang baik seluruh unsur da­lam sentra Gakkumdu itu,” kata Bad­rodin di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (7/10).

Dalam Sentra Gakkumdu ini akan ditentukan pelanggaran dari tindak pidana yang dilakukan se­seorang. Jika benar ada unsur pi­dana, maka ia akan diproses dengan merujuk pada KUHP.
“Semuanya ada penjurunya yaitu Bawaslu, dari situ nanti di­bahas dan didiskusikan. Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana. Oleh karena itu, kalau pidana pemilihan, bisa langsung ditangani di situ, dila­kukan penyelidikan,” te­rang­nya.

Jaksa Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif mengatakan pen­tingnya Sentra Gakkumdu sebagai tempat diskusi ketiga elemen penegak hukum ini. Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, maka ia akan dibawa ke ranah pidana.

“Proses musyawarah di Gak­kumdu sangat vital karena minimal ada dua alat bukti, sehingga pe­nyidik menjadi mudah. Tentu kita akan menguatkan SOP dengan mak­sud Panwaslu, jaksa dan polisi dapat bekerja profesional sesuai UU,” ucap Basuni.

Anggota Bawaslu Daerah Terancam
Ketua Bawaslu Muhammad me­nyatakan ada beberapa anggota Panitia Pengawas (Panwas) di daerah yang mendapatkan ancaman. Ada yang dipukul, ada juga yang sampai dikejar-kejar.
“Sudah ada ancaman inti­midasi sampai pemukulan, seperi di kabupaten Pangkep ada Panwaslu dipukul anggota DPRD,” kata Muhammad usai aca­ra MoU dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian di gedung Ba­waslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Selain itu, ada juga anggota Panwas di wilayah Fak-fak, Papua yang dikejar hingga ke bandara. Seluruh ancaman ini sudah dilaporkannya langsung pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Ia ingin agar anggota Panwas daerah mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. “Itu sudah kami laporkan secara khusus kepada Pak Kapolri supaya ini teman-teman (Panwas) merasa aman melakukan penegakan pidana pemilu,” ucapnya.

Panwas daerah bertugas mengawasi seluruh proses Pilkada di suatu daerah dan pelanggaran yang terjadi. Panwas inilah yang melaporkan seluruh pelanggaran ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan itu, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pengamanan untuk anggota Panwas sudah menjadi bagian dari pengamanan Pemilu. Ia pun meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama untuk mensukseskan perhelatan Pilkada ini. (dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X