Randiman Jadi Pj Walikota Medan

Medan | Jurnal Asia
Randiman Tarigan akhirnya resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Medan, Pelantikan dilaksanakan oleh Wakil Gubsu sebagai Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi di Aula Martabe lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/10).

Pelantikan ini terbilang istimewa mengingat pria yang juga menjabat Sekretaris Dewan DPRD Sumut itu dilantik sendirian. Berbeda dengan lima Pj Kdh lainnya yang sebelumnya lebih dulu dilantik. Pelantikan ini sendiri dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pim­pinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut, Muspida Kota Medan, pimpinan SKPD Provsu dan Kota Medan, serta ketua dan anggota DPRD Kota Medan.

Pada kesempatan itu Plt Gubsu Erry Nuradi meminta Randiman Tarigan bekerja dengan baik. Apalagi Medan sebagai ibukota provinsi Sumut, tentunya menjadi perhatian tidak hanya di tingkat daerah juga nasional. Pasalnya banyak kegiatan-kegiatan penting yang dilaksanakan di kota ini.

“Pertama tugas Pj bisa melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang dengan baik, serta menjaga netralitas PNS di lingkungan Pemko Medan. Kedua, sebagaimana seluruh gubernur dipanggil presiden tempo hari, bahwa tingkat penyerapan anggaran daerah masih rendah. Tentu kita berharap Kota Medan bisa segera melaksanakan penyerapan anggaran. Artinya kegiatan berkaitan pembangunan dan lainnya bisa dioptimalkan,” urai Erry.

Selanjutnya, sambung dia, sebagai ibukota provinsi, Medan diharapkan segera melakukan pembenahan terutama dari segi keindahan dan kebersihan pasar, jalan serta daerah aliran sungai (DAS), dan saluran drainase.

“Saya harap Pj wali kota bisa menindaklanjuti ini. Kemudian saya harap beliau tidak hanya duduk di belakang meja saja, tapi harus turun ke bawah. Gulung tangan dan melaksanakan kegiatan yang diharapkan masyarakat banyak.

Karena Medan adalah wajahnya Sumatera Utara. Apalagi beliau termasuk birokrat pengalaman, untuk itu saya berharap lebih cepat menyesuaikan diri dan bisa langsung bekerja maksimal sesuai aturan berlaku,” tambah Erry.

Menurut Erry, pelantikan Pj Wali Kota Medan ini sekaligus ingin menjawab pertanyaan dan mengklarifikasi persepsi publik terkait lamanya pelantikan dilakukan. “Pada kesempatan ini perlu diklarifikasi bahwa penetapan Pj Wali Kota Medan memerlukan waktu lebih dibanding Pj daerah lain. Lebih kepada pertimbangan memilih sosok yang tepat, apalagi Kota Medan merupakan personifikasi pemerintah di Sumut. Dalam kaitan itulah Randiman Tarigan dinilai merupakan sosok tepat untuk menduduki jabatan dimaksud. Karena baik pangkat dan kedudukan dinilai mumpuni. Oleh karena itu saya yakin, kepercayaan dan amanah ini dapat diemban sebaiknya,” jelasnya.

Erry meminta Randiman harus bisa merangkul semua elemen masyarakat, sehingga Pilkada Desember mendatang tidak sampai merusak sendi-sendi sosial dan kekerabatan di Kota Medan. Oleh karena itu menurut Erry, kekondisifan daerah harus tetap dijaga. Dimana memperlakukan semua pasangan calon dengan adil dan netral.

Disinggung kapan pelantikan lima Pj kepala daerah lain seperti Kota Sibolga, Kabupaten Humbanghasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasamosir dan Kota Pematangsiantar, Erry mengaku belum mengetahui. Pasalnya pihaknya baru saja menerima SK Pj Wali Kota Medan pada Jumat (2/10) lalu. “Segera kita lantik kalau SK-nya sudah turun,” ucapnya.

Mengenai pengesahan PAPBD Kota Medan 2015, Erry menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Wali Kota Medan. Dimana Randiman diminta segera membahas bersama DPRD Medan. “Saya meminta Pak Randiman segera berkoordinasi dan duduk bersama melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan Kota Medan. Termasuk soal pengesahan Ranperda PAPBD Kota Medan,” pungkasnya.

Randiman Tarigan sendiri menyatakan siap mengemban amanah sesuai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Pj Wali Kota. Berkenaan dengan Ranperda PAPBD Kota Medan 2015, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi, yakni Plt Gubsu Erry Nuradi. “Ya saya akan berkoordinasi dengan Plt Gubsu soal ini. Intinya kita ingin melakukan yang terbaik untuk masyarakat dan Kota Medan,” ujarnya.

Terkait masalah proses penyelidikan yang juga mensasar DPRD Sumut terkait dugaan kasus suap interpelasi DPRD Sumut, Randiman tak mau berkomentar banyak. Ia menyatakan dirinya tidak berhak mengomentari hal itu karena merupakan tugas penyidik. “Kita serahkan prosesnya kepada penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut sebanyak 107 mantan dan anggota DPRD Sumut telah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu dan Randiman Tarigan yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Sumut juga ikut diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembatalan hak interpelasi DPRD Sumut itu.

Hormati Azas Praduga Tidak Bersalah
Randiman Tarigan mengaku tidak tahu soal keterlibatannya dalam kasus bantuan sosial Pemprov Sumut. Pria yang baru dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Medan pada Senin (5/10) siang tersebut, meminta wartawan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bukan domain saya untuk menjawab itu, tolong tanyakan kepada penyidik KPK. Cuma Tuhan yang tahu soal terlibat atau tidak,” katanya.

Terkait statusnya yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Randiman mengatakan bahwa setiap warga negara wajib hukumnya datang bila dimintai keterangan oleh penegak hukum. “Kan wajib kita memenuhi undangan penegak hukum kalau diminta,” katanya. Namun menurutnya, tidak berarti orang yang dimintai keterangan petugas hukum adalah orang yang berhak dilabeli tanda bersalah. “Mohon dihormati azas praduga tidak bersalah,” katanya. (andri/mag-01)

Close Ads X
Close Ads X