Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Baru 30 Persen | Izin Galian C dan Pengadaan Tanah Jadi Penghambat

Medan | Jurnal Asia
Pembangunan jalan tol Me­dan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) telah memasuki tahap konstruksi seksi 1 dan 2 Medan-Kualanamu sepanjang 17,8 km dengan capaian realisasi men­capai 30%. Pada saat yang sama pembangunan konstruksi Seksi 3 Parbarakan-Lu­buk­pakam sepanjang 4,83 km baru saja dimulai dengan progress 1 %.

Hal itu terungkap dalam per­temuan pembahasan progress pengadaan tanah dan konstruksi pembangunan jalan tol MKTT oleh Plt Gubsu H T Erry Nuradi de­ngan Direktur Utama PT Jasa Mar­ga Kualanamu Tol Agus Su­harjanto di Kantor Gub­su, Jumat (28/8). Hadir da­lam kesempatan itu Asisten Pe­merintahan Setdaprovsu Ha­si­holan Silaen, SH, Kakes­bangpolinmas Provsu Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprovsu Jimmy Pasaribu.

Plt Gubsu menanyakan hal-hal yang menjadi hamnbatan dalam pengerjaan jalan tol MKTT. Erry Nuradi secara khusus meminta agar pembangunan proyek jalan tol MKTT tidak mengalami kendala berarti sehingga tol yang menjadi dambaan warga Sumut ini dapat beroperasi tepat waktu pada 2016 mendatang.

“Kami berharap kendala-kendala yang ada dapat segera dicari jalan keluarnya, sehingga tidak menghambat penyelesaian konstruksi,” kata Erry. Pem­ba­­ngunan jalan Tol MKTT de­ngan total panjang 61,80 km diha­rapkan dapat segera tuntas guna mengurai kemacetan di jalan lintas Sumatera.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol Agus Suharyanto kepada Plt Gubsu H Tengku Erry Nuradi menjelaskan proses pengadaan lahan ditargetkan selesai seluruhnya pada akhir 2015. Saat ini pengadaan tanah untuk Seksi 1 dan 2 (Medan-Kualanamu) sepanjang 17,8 km sudah mencapai realisasi 83%. Seksi 3 (Parbarakan-Lubukpakam) sepanjang 4,83 km realisasi pengadaan tanah mencapai 86%, Seksi 4 (Lubuk Pakam-Perbaungan) sepanjang 12,86km proses pengadaan lahan realisasinya mencapai 97,2%.

Penandatanganan PPJT ini disaksikan Menteri PUPR, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Direktur Utama Jasa Marga, dan perwakilan masing-masing BUMN yang tergabung dalam konsorsium pengusahaan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT). Konsesi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi memiliki masa konsesi selama 40 tahun dengan kepemilikan saham 55% PT Jasa Marga, PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk 15%, PT Waskita Karya (persero) Tbk 15%, serta PT Hutama Karya (persero) 15%.

Untuk seksi 5 (Perbaungan-Teluk Mengkudu) sepanjang 9,57km pengadaan lahan tuntas 100%, seksi 6 (Teluk Mengkudu-Sei Rampah) sepanjang 7,83 km pengadaan tanah terealisasi 92,3% dan Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sepanjang 9,25km realisasi pengadaan tanah mencapai 39,5%.

Untuk seksi 4, jelas Agus, saat ini tahapannya sedang dalam proses tender/review desain. Sedangkan seksi 5 dan 6 sedang dalam persiapan tender sekaligus review disain dan seksi 7 dalam proses review disain.

Ia mengatakan ada beberapa kendala dalam tahap pengerjaan proyek MKTT, seperti pembebasan lahan dan izin galian C untuk mendapatkan tanah timbun. Dari seksi 3, katanya, lahan yang belum bebas mencapai 14%. Sementara untuk seksi 4 lahan yang belum bebas 2,83%. “Untuk seksi 5 lahan yang sudah clear, bebas. Sedangkan Lahan di seksi 6 yang belum bebas 7,67 persen dan di seksi 7 yang belum bebas sebesar 60,45 persen,” jelasnya. Pihaknya menargetkan lahan harus seluruhnya bebas pada akhir tahun 2015 agar tidak menghambat proses pembangunan konstruksi.

“Untuk itu kami memohon bantuan dan dukungan proses penyelesaian pengadaan tanah,” ujar Agus. Selain itu, izin galian C saat ini menjadi domain Pemerintah Provinsi dimana saat ini dalam proses pengeluaran izin oleh

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bekerjasama dengan Dinas Pertambangan dan Energi. Izin galian C menurut Agus dalam proses penyelesaian. Mendengar hal tersebut, Plt Gubsu kemudian meminta Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Sumut. Erry juga secara khusus meminta agar dalam proses penggalian tanah memperhatikan kondisi lingkungan agar tidak merusak lingkungan maupun membahayakan masyarakat sekitar.

PT Jasa Marga Kualanamu Tol merupakan konsorsium yang nantinya memiliki masa konsesi jalan tol MKTT selama 40 tahun dengan kepemilikan saham 55% PT Jasa Marga, PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk 15%, PT Waskita Karya (persero) Tbk 15%, serta PT Hutama Karya (persero) 15%.

Jalur tol ini dirancang memiliki 2×2 lajur di tahap awal dan 2×3 lajur pada tahap akhir dengan kecepatan rata-rata 100 km/jam. Pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ini membutuhkan biaya investasi Rp4,1 triliun, di mana biaya investasi tersebut akan dipenuhi melalui equity dari PT Jasamarga Kualanamu Tol sebesar 30% dan pinjaman dari perbankan sebesar 70%. (andri)

Close Ads X
Close Ads X