Tiga Tersangka Judi Jackpot Diringkus | Dua Unit Mesin Diamankan

Medan | Jurnal Asia
Berdasarkan informasi dari warga yang sudah lama resah atas adanya aktivitas judi jenis mesin Jackpot (Dindong) di kawasan Pasar 7 Tengah Tembung, tiga pria masing-masing berinisial, JP (41) dan RRL (22) serta MA (18), Kamis (27/8) malam, diamankan pihak Polsek Percut Sei Tuan. Selain tersangka, barang bukti berupa 2 unit mesin Jackpot turut digelandang petugas ke markas komando.

Data yang dihimpun Jurnal Asia di Kepolisian, ditangkapnya JP, RRL dan MA, ketiganya warga Pasar 7 Tengah, Tembung, Percut Sei Tuan itu atas adanya informasi dari masyarakat sekitar yang sudah lama resah dengan aktivitas judi jackpot yang digelar dirumah JP. Pihak Polsek Percut Sei Tuan yang menerima informasi, Kamis (27/8) sekira pukul 20.30 WIB, dengan cepat langsung melakukan penggerebekan di rumah JP yang dijadikan sebagai tempat aktivitas judi dan berkedok sebagai bengkel dan doorsmeer sepedamotor.

Dari penggerebekan itu, allhasil ketiganya tak luput dari kejaran petugas. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan 2 unit mesin jackpot dari rumah JP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke markas komando guna pemeriksaan. Kepada wartawan, JP mengakui jika dirinya yang menyediakan tempat serta sebagai penjaga 2 unit mesin jackpot itu.

“Baru 3 bulan aku men­jalan­kan­nya bang. Tiga hari sekali omset jackpot mencapai Rp500 ribu. Kedua mesin itu bukan milikku, tapi pria berinisial ZF,” katanya sembari menundukkan kepalanya.

Sementara RRL dan MA yang malam itu tengah bermain judi jackpot mengaku kalau mereka berdua sedang main jackpot. “Tiba-tiba polisi langsung datang ke rumah abang itu (JP). Kami hanya main aja bang,” sebutnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Rudi Silaen ketika dikonfirmasi mengatakan, selain ketiga tersangka, 2 unit mesin jackpot juga turut diamankan. Kini ketiganya resmi ditahan. “Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka kini sudah resmi kita tahan,” ujar Rudi.
(mag-05)

Close Ads X
Close Ads X