Tersangka Jambret Diamankan Saat Sedang Santai

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Tidak sampai satu hari penuh atau 24 jam, Rizki Fahrurozi Simbolon alias Fauzi, 18, pelaku penjambretan ditangkap di rumahnya saat sedang santai, Rabu (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB. “Benar bang, pelaku penjambretan yang juga warga Jalan SS Dengki, Gang Santun, Kelurahan Silo Bestari, Kecamatan TB-Utara berhasil kita bekuk di rumahnya,” kata Kasat reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Revi Nurvelani.

Ia menuturkan, Saat itu korban Anita br Aritonang (24) seorang guru Paud, warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Bintanggor, Lingkungan IV, Keluarahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar keluar rumah dengan menggunakan sepeda dayung hendak berangkat mengajar anak-anak didiknya.

Dikatakannya, tidak jauh dari rumah, sekitar beberapa meter, sebuah sepedamotor Vario tanpa plat nomor polisi yang dikemudikan dua orang memepet dan langsung merampas tas sandang warna hitam korban, beriskan uang tunai Rp500 ribu yang diletak di keranjang depan sepeda dibawa kabur dua pelaku.

“Beruntung masyarakat yang melihat aksi jambret tersebut mengetahui pelaku penjambretan, sehingga mumudahkan anggota Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menciduk pelaku di rumahnya. Namun teman dari tersangka Fauzi masih lari dan kita anggap masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Revi menuturkan, hasil penyelidikan anggota tersangka telah melakukan kejahatan berupa penjambretan sebanyak 6 kali, namun yang berhasil hanya dua kali. “Sabar ya bang, masih penyidikan. Nanti setelah mendalam kita kabari kembali. Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 dari KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rahman khalid)

Close Ads X
Close Ads X