Soal PPDB | Dewan Desak Kadisdik Medan Diganti

Medan|Jurnal Asia
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendorong Pj Walikota Medan yang dihunjuk nantinya untuk segera mengganti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Marasutan Siregar, terkait adanya kelas siluman yang diakuinya ditemui di delapan sekolah di Kota Medan.

“Kita lihat Kadisdik sudah sering lakukan seperti ini, me­­le­cehkan institusi dewan bah­­kan terakhir tidak mem­per­tanggungjawabkan per­ma­sa­lahan kelas siluman, jadi me­nu­rut kita pantas baginya se­gera di­ganti,” ujar Ihwan selaku koo­rdinator Komisi B DPRD Medan ini, Jumat (28/8).

Politisi Gerindra ini juga tidak habis pikir terhadap sikap tidak bertanggungjawab yang diperlihatkan Marasutan Siregar. Karenanya, saat ini dewan te­ngah menunggu keputusan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi menetapkan satu nama sebagai Pejabat Walikota Medan. “Saat Pj Walikota resmi ber­­­tu­gas, kita akan keluarkan lang­­sung rekomendasi bahwa Ka­­disdik tak bisa menjalanan ama­nah­nya sebagai kepala di­nas,” tegasnya.

Diketahui, saat rapat pem­bahasan P APBD 2015 ke­marin, berkenaan dengan per­soa­lan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015, se­cara mengejutkan Marasutan mengaku ada kelas siluman di delapan sekolah di Medan. Hal ini baru diketahuinya setelah kegiatan belajar-mengajar di­mulai. “Tapi saya tidak ingat sekolah mana saja,”ujarnya.

Pasca mengetahui adanya kelas siluman tersebut, Ma­ra­sutan mengaku langsung memberikan surat peringatan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan. Namun surat Peringatan itu terkesan surat biasa. Sebab, tak ada sanksi yang diberikan pihaknya kepada sekolah bersangkutan.

Marasutan malah me­lem­parkan tugas pemberian sanksi ter­sebut kepada pihak Inspekto­rat kota Medan.”Awalnya saya ti­dak tahu. Tapi begitu tahu, lang­kah pertama adalah pemberian surat peringatan kepada sekolah. Lalu inspektoratlah yang buat sanksinya. Saya enggak bisa buat sanksi. Inspektorat lah yang turun ke lapangan,” ungkap Marasutan.

Kepala Inspektorat kota Me­dan, Farid Wajdi melalui pon­selnya sulit dihubungi. Namun, pada kesempatan lain, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah dikatakan Farid beberapa waktu lalu terkait sanksi bagi pelanggaran Juknis PPDB.

“Loh bukan saya. tapi sama kepala dinasnya. Tanya sama dia kalau ada kepala sekolah yang melakukan penyimpangan apa sanksinya pak,”ujarnya saat ditemui 25 Juni lalu. Farid mengatakan dirinya tidak punya wewenang terkait penerapan sangsi dalam PPDB. Sebab aturan main tersebut secara utuh dibuat oleh Disdik kota Medan.”Kalau apa yang ada di Juknis dilanggar, ya penyimpangan namanya, tapi sanksinya bukan saya yang tentukan,”ungkapnya.

Sebaliknya, Marasutan se­perti dikeahui mengatakan ins­pek­toratlah yang berwenang dalam melakukan penindakan, sedang dirinya hanya berfungsi memberikan pembinaan teknis. Untuk itu, dia juga sudah mem­peringatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) agar tidak membuka pendaftaran di luar sekolah.

“Saya akan lapor ke ins­pek­toratlah. Wewenang dia itu. Janganlah diborong semua sama saya, bagi-bagilah. sama macam banyak pertanyaan kep­sek banyak yang kosong. Saya kan cuma bisa usul tapi yang megeluarkan SK kan bukan saya,”ujarnya.

Adapun, dalam Juknis PPDB kota Medan tahun ajaran 2015-2016 tidak diatur mengenai san­ksi-sanksi atas penyimpa­ngan yang dilakukan panitia pelaksa­na. Membludaknya jumlah siswa di tiap kelas mungkin saja terjadi.

Padahal Juknis PPDB 2015 sudah menerapkan ketentuan mengenai jumlah ideal dan maksimal untuk setiap rom­bongan belajar (rombel) di tiap kelas. Bahkan, jumlah kelas pun harus sesuai dengan yang diajukan sebelum PPDB ber­langsung. “Jelas ini memperlihatkan bahwa Disdik Medan belum sepenuhnya siap menjalankan PPDB tahun ini, bila sanksi saja belum dibuat, artinya
penyimpangan bisa dengan bebas dilakukan tanpa rasa takut,” katanya. (mag-01)

Close Ads X
Close Ads X