Seorang Penjual Togel Diringkus Polisi

Langkat | Jurnal Asia
Personel tim Unit VC/Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat meringkus penjual togel di Dusun XII Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (27/8) malam.

Selain menangkap tersangka Jab (65), warga Dusun XII Bukit Pelita, Kecamatan Besitang, petugas juga menyita barang bukti HP berisi kiriman angka dari para pembeli, sembilan lembar kertas kecil berisi angka pasangan, buku tulis berisi rekapan angka, pulpen dan uang sebesar Rp208 ribu.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan sedang seluruh barang barang buktinya juga sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja, melalui Kanit VC/Ranmor Ipda ZulIskandar Ginting.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap permainan judi tersebut yang kerap dilakukan warga sekitar. Selanjutnya dia bersama anggota langsung melakukan tindak lanjut atas laporan warga dengan menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi (TKP) personel melihat seseorang lelaki yang ciri-cirinya mirip seperti yang dinformasikan warga. Tanpa mengulur waktu lagi personil yang menyaru sebagai warga sipil tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan praktek perjudian togel. Saat itu juga pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Langkat guna diproses lebih lanjut. “Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan. Malam itu juga pelaku bersama dengan barang buktinya kita gelandang ke Mapolres Langkat,” tukasnya.
(reza fahlevi)

Close Ads X
Close Ads X