Kader Gagal Jadi Calon Bupati Toba Samosir | Prabowo Subianto Digugat Rp108 Miliar

Gugatan perdata Ketua Partai Gerakan Rakyat Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Asmadi Lubis terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Utara Gus Irawan Pasaribu di Pengadilan Negeri Medan, akan segera digelar dalam waktu dekat. Juru bicara Pengadilan Ne­geri Medan Fauzul Hamdi me­ngatakan, gugatan perdata As­madi yang didaftarkan, Kamis, 20 Agustus 2015 diklasifikasikan gu­gatan perdata khusus. Ketua Pe­ngadilan Negeri Medan sudah me­nunjuk tiga hakim terbaik dalam menangani gugatan Asmadi, yakni Berlian Napitupulu sebagai hakim ketua, dan Saiponi serta Supomo sebagai anggota mejelis.

Karena majelis hakim sudah ditunjuk, dan berkas penggugat sudah dipelajari majelis, ujar Fauzul, sidang perdana akan segera digelar dalam waktu dekat. “Saat ini PN Medan tengah mem­proses surat panggilan ter­hadap tergugat yakni Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pa­saribu,” kata Fauzul, Kamis ma­lam (27/8) kemarin.

Gugatan perdata Asmadi, Fauzul melanjutkan, adalah keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang tidak menunjuk Asmadi sebagai calon bupati Toba Samosir. “Secara sekilas kami baca dalam materi gugatan ialah batalnya Asmadi sebagai calon bupati meski sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Gerindra Sumut,” tutur Fauzul.

Adapun Prabowo Subianto hingga Kamis malam belum bisa dimintai konfirmasi soal kesediaan dia manghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Ahamad Muzani.

Sebelumnya Asmadi men­jelaskan dasar gugatannya ke­pada Prabowo Subianto dan Gus Irawan Pasaribu. Keduanya di­dugat Asmadi karena diduga me­lakukan perbuatan melawan hu­kum terkait terbitnya surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon bupati Tobasa 2015-2020.

Selain itu, Asmadi menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gugatan Asmadi, seperti penuturannya, sudah didaftarkan di PN Medan, Kamis, 20 Agustus 2015. Pokok materi gugatan yakni perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Gerindra dalam hal ini Prabowo sebagai ketua umum, dan Gus Irawan sebagai Ketua Gerindra Sumut.

“Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 100 miliar,” kata Asmadi Lubis, yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa. Ia mengatakan, dasar gugatannya karena DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 menjelaskan bahwa tidak boleh ada transaksi atau uang mahar politik dalam pemilihan kepala daerah. Sampai-sampai untuk keperluan kampanye calon kepala daerah pun ditanggung oleh pemerintah. Namun yang terjadi, menurut Asmadi, di Partai Gerindra mahar politik masih terjadi.

Dia yang direkomendasi Gerindra Sumut sebagai calon tunggal bupati Tobasa akhirnya harus menerima kenyataan pahit digagalkan DPP Gerindra karena tak bersedia membayar mahar. Sejak pembukaan pendaftaran calon bupati Tobasa 20 April 2015, namanya sudah disetujui DPD Gerindra Sumut untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto sebagai ketua umum.

“Berkas pencalonan saya sebagai calon bupati Tobasa dibawa Gus Irawan ke DPP Gerindra, 19 Juni 2015 untuk mendapat rekomendasi DPP Gerindra.” tutur Asmadi. Namun sebelum berangkat menemui pengurus DPP Gerindra, sambung Asmadi, Gus Irawan meminta Rp 100 juta kepadanya dengan alasan biaya membuka komunikasi kepada pengurus DPP Gerindra.

“Uang Rp 100 juta saya serahkan kepada Gus Irawan di salah satu cafe di Perumahan Setia Budi Indah dekat rumah Gus,” tutur Asmadi. Namun belakangan, Gus Irawan kembali meminta Rp 500 juta kepadanya dengan alasan mengembalikan uang Poltak Sitorus, calon bupati yang didukung Prabowo Subianto.

“Gus Irawan mengatakan kepada saya, bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra memutuskan untuk mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Tobasa. Namun keputusan tersebut bisa berubah kalau uang Poltak Sitorus dikembalikan,” ujar Asmadi, menirukan ucapan Gus Irawan.

Gus Irawan membantah soal uang yang pernah diberikan Asmadi untuknya dengan total Rp 600 juta. Gus juga mengatakan, dia tidak pernah menjanjikan surat rekomendasi DPP Gerindra kepada Asmadi sebagai calon bupati. Namun Gus tak membantah pernah menyampaikan nama Asmadi kepada Prabowo.

“Benar bahwa nama Asmadi sebagai calon tunggal dari DPP Gerindra Sumut. Namun saya tak menjamin DPP setuju dan menerbitkan surat rekomendasi. Belakangan sebelum pendaftaran calon kepala daerah ditutup, saya dipanggil Prabowo dan mengatakan, calon bupati Tobasa yang disetujui Prabowo adalah Poltak Sitorus,” kata Gus Irawan. (dtc/tc)

Close Ads X
Close Ads X