Calon Ketua KPK Berstatus Tersangka

Jakarta | Jurnal Asia
Kabareskrim Mabes Polri Kom­jen Pol Budi Waseso me­nga­takan salah seorang Calon Pimpinan (Ca­pim) KPK memiliki catatan me­rah, karena tersandung ka­sus pidana dan telah menjadi tersangka.
Bahkan catatan merah dari Polri ini sudah disampaikan oleh pria yang akrab disapa Buwas ini, kepada panitia seleksi (Pansel) Ca­pim KPK. Hal ini diungkapkan Budi kepada wartawan, Jumat (28/8) di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Rekomendasi Bareskrim untuk 48 perserta capim KPK itu pada awal­nya hanya dua, yakni clear and clean dan clean. Clear and clean yakni mereka yang memiliki ca­­tatan kejahatan di masa lalu, tapi sudah selesai (clear). Clean ber­­arti tidak pernah punya ma­salah.

Namun pada perkem­bang­­annya setelah peserta dike­ru­cutkan menjadi 19 orang, Polri mem­berikan catatan khusus ter­kait dengan permasalahan yang sedang berjalan. Saat ini dari hasil seleksi KPK, ha­nya tinggal 19 orang. Namun, Budi belum menjawab apakah ada satu orang yang tersangkut pidana tersebut ada di 19 orang tersebut. Ia hanya menegaskan dari 48 orang peserta ada yang bermasalah.

Budi menegaskan untuk rekomendasi dari Bareskim yang telah disampakan ke pansel KPK ini berdasarkan kriteria catatan khusus terhadap beberapa capim KPK, yakni terlibat masalah pidana. Dalam proses berjalan, salah satunya sudah meningkat menjadi tersangka dari jumlah 48 perserta tersebut.

“Saya tidak tahu dengan yang 19, yang jelas sudah saya berikan kepada pansel, pansel yang menentukan itu. Jika catatan itu meragukan bisa diklarifikasi kepada saya,” tegasnya.
Dari 48 orang tersebut satu orang sudah menjadi tersangka kasus pidana. Namun, ketika ditanyakan kasus pidana tersebut apakah kasus pidana umum, khusus maupun korupsi Budi belum menjawab.

“Ya kasus pidanalah. Sudah dalam proses berjalan dan itu kewenangan Polri. Kita sudah berikan ke pansel. Saya sudah terbukalah, namun dengan kerahasiaan. Saya tidak bisa sampaikan itu,” terangnya.

Apakah calon tersebut berasal dari daerah atau Jakarta. Budi masih bungkam. Ia hanya menegaskan bahwa sudah ada satu orang capim KPK yang meningkat statusnya menjadi tersangka. “Sudahlah yang penting sudah adalah satu,” pungkasnya.

Takkan Lolos Seleksi
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan telah menerima informasi mengenai satu calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Calon tersebut dipastikan tidak akan lolos menjadi pimpinan KPK. “Kami sudah dapat informasinya,” kata Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana saat dihubungi, Jumat (28/8).

Meski demikian, Betti menolak menyebutkan identitas calon yang menjadi tersangka Bareskrim. Ia hanya memastikan bahwa informasi itu menjadi pertimbangan serius saat pansel mengambil keputusan. “Kami pastikan tidak akan lolos seleksi,” ujarnya.

Senada dengan hal di atas, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti memastikan bahwa di dalam daftar delapan nama calon yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi tidak tercantum nama calon yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Jadi saat kami kemudian coba review kira-kira siapa yang lolos, ditambah catatan kesehatan dari kedokteran. Kami dapat nama dan tidak ada dalam (daftar delapan) nama itu,” ujar Destry di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Sebelumnya, ada 19 calon pimpinan KPK yang lolos sampai ke tahap wawancara akhir dan tes kesehatan. Hasil dari kedua tes itu akan disandingkan oleh pansel sebagai penilaian akhir sebelum dikerucutkan menjadi delapan calon dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015.

Berikut 19 nama capim KPK yang lolos:
1. Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman)
2. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan)
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat)
4. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri)
5. Budi Santoso (Komisioner Ombudsman)
6. Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank)
7. Firmansyah TG Satya (pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Consultant Strategic and Business, Investment Banking, Audit and Governance Risk Management)
8. Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK)
9. Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji (mantan Aspam KSAD)
10. Jimmly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
11. Johan Budi SP (pimpinan sementara KPK)
12. Laode Muhammad Syarif (akademisi Universitas Hasanuddin)
13. Mohammad Gudono (Ketua Komite Audit UGM dan Direktur Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM)
14. Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation)
15. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
16. Sri Harijati (Direktur Perdata Jam Datun Kejaksaan Agung)
17. Sujanarko (Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK)
18. Surya Tjandra (pengacara publik)
19. Irjen Pol Yotje Mende (eks Kapolda Papua) (dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X