29.574 Jiwa Berpotensi Golput | 1 Juta Orang Belum e-KTP di Sumut

Medan – Sebanyak 29.574 penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara (Sumut) terancam tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilkada alias Golput. Kondisi itu karena belum adanya sosialisasi maupun pendataan yang dilakukan KPU terhadap para penghuni rutan dan lapas tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pe­masyarakatan pada Kantor Wilayah Ke­menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Her­mawan Yunianto, Senin (22/1).

“KPU Provinsi Sumatera Utara belum ada koordinasi sama kita terkait Pilgub Su­mut 2018. Meski begitu kita akan proaktif ber­komunikasi dengan mereka, termasuk meminta UPT di daerah untuk berkomunikasi dengan KPUD di daerahnya masing-masing. Kita juga ingin berpartisipasi menekan angka golput di Pilgub mendatang,” kata Hermawan.

Hermawan mengaku, di tingkat ka­bupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada pilkada serentak 2018 mendatang, memang sudah melakukan koordinasi dengan unit pelayanan teknis (UPT) Lapas dan Rutan di daerah mereka. Namun untuk Pemilihan Gubernur, sama sekali belum ada.

“Untuk koordinasi spesial belum sama KPU Sumut. Namun, ada sejumlah UPT (Unit Pelayanan Terpadu atau Lapas) sudah melakukan koordinasi dengan KPUD setempat,” ucap Herman.

Hermawan lebih lanjut menyebutkan, dalam pelaksanaan pencoblosan hingga pemungutan suara di Pilkada Sumut ini. Hermawan menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan menyiapkan petugas sipir untuk melakukan pengawasan saat Pilkada berlangsung di Lapas dan Rutan, yang ada di Sumut.

“Kalau wargabinaannya banyak, TPS nya satu tidak bisa satu, bisa mencapai 5. Termasuk kita juga melakukan sosialisasi kita lakukan kepada wargabinaan kita,” tutur Hermawan.

Di sisi lain kata Hermawan, angka golput bisa tinggi dari wargabinaan, dikarenakan wargabinaan sendiri banyak ditemukan tidak memilik kartu identitas kependudukannya atau e-KTP, sebagai syarat utama sebagai hak memilih.

“Problemnya, penghuni (wargabinaan) Lapas atau Rutan tidak memiliki e-KTP. Padahal ketentuan orang untuk memilih, mana kala memiliki e-KTP. Banyak wargabinaan kita tidak memiliki e-KTP,” jelasnya.

Menurut Hermawan, tidak semua wargabinaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut memiliki hak memilih. Karena, ada wargabinaan berasal diluar dari Provinsi Sumut.

“Banyak orang di luar Sumut juga. Ini adalah problem harus dihadapi bersama. Bila mempunyai e-KTP semua sangat mempermudah itu,” katanya.

-Pemilih Potensial 10,5 Juta Jiwa

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menjelaskan, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mencapai lebih dari 10 juta jiwa.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Yulhasni mengatakan, data tersebut berasal Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian diserahkan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU Sumut setelah dianalisis.

“Total DP4 Provinsi Sumatera Utara di Pilgubsu 2018, 10.537.925 jiwa. Rinciannya laki-laki 5.234.104 jiwa dan perempuan 5.303.821 jiwa,” katanya.

Lanjut Yulhasni, berdasarkan data ini seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang ada di Sumut melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap masyarakat.

“Coklit sudah dimulai kemarin sejak 20 Januari 2018 sampai 18 Februari 2018,” jelasnya.

Lebih lanjut, jumlah PPDP yang melakukan coklit sebanyak 35.469 orang yang tersebar di 27.464 Tempat Pemungutan Suara atau tersebar 6.110 kelurahan/desa di seluruh Sumut.

Para PPDP yang bertugas ini akan mendata secara door to door dan petugas dilengkapi topi, ban lengan, serta tanda pengenal. Setelah dicoklit, PPDP akan menempel striker sebagai tanda pencoklitan di rumah tersebut.”Sehingga bagi masyarakat dapat memberikan informasi yang benar dan jelas, agar pemutakhiran data untuk Pilgubsu ini di dapat hasil yang valid,” tandasnya.

Untuk diketahui, di Sumut sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, diikuti 8 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Deliserdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

-1 Juta Orang Tak e-KTP

Di sisi lain, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, demikian kata sambutan Gubsu yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprovsu Jumsadi Damanik pada rapat kunjungan kerja komisi II DPR RI ,Senin (22/1) di ruang rapat lantai 8 kantor Gubernur Jalan Dipenegoro Medan.

Anggota DPR RI yang hadir diantaranya Ketua Tim Delegasi Komisi II H Ramle berserta sejumlah anggota lainnya Tagore Abubakar, Endro Suwartoro, Dwi Ria Latifa, Hj Hetifah, Tabrani Makmur, Dadang Muchtar, Suasana Dachi, Hj Sarwinda.

Serta sejumlah FKPD Provsu, Ketua KPU Sumut, Ketua Panwaslu, Sekretaris KPU juga hadir Ketua KPU se Kabupaten /kota Sumut. Pada kesempatan itu pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak dimaksud Pemprovsu telah melakukan koordinasi dan fasilitasi dengan 8 Kabupaten/kota untuk menyepakati pendanaan bersama Pilkada serentak.

“Kesepakatan bersama pendanaan Pilkada serentak dimaksud telah ditandatangani oleh Gubsu dengan Bupati /Walikota pada tanggal 18 April 2017,”paparnya.

Menindaklanjutkan kesepakatan bersama pendanaan Pilkada serentak , khusus untuk pemilihan Gubsu/Wakil Gubsu telah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Provsu pada tanggal 31 Juli 2017.

Untuk jumlah dana Pilkada Gubsu dan Wagubsu untuk KPU Provsu sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani sejumlah Rp855 miliar lebih. Sedangkan jumlah dana Pilkada Gubsu dan Wagubsu untuk Bawaslu sesuai dengan NPHD sejumlah Rp 273 miliar lebih. Untuk biaya pengamanan Poldasu sebesar Rp130 miliar lebih.

Pada kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Sumut Syafrida , perkembangan pencairan anggaran terjadi pemotongan Anggaran Pilkada Padang Lawas sebesar Rp 1,7 miliar dan Padang Lawas Utara sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya itu kendala terjadi dalam pembentukan pengawasan Desa/Kelurahan, mulai dari usia dan pendidikan calon Panwaslu Kelurahan/Desa. Hingga jarak tempuh dari 1 desa dengan desa yang lain sangat jauh.

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan kendala pada proses adalah sejak sepekan ini dilakukan pemutahiran data ulang pasalnya masih banyak warga Sumut yang belum melakukan perekaman KTP-EL berdasarkan

informasi dari Disdukcapil Sumut masih terdapat kurang lebih Rp 1 jutaan penduduk/warga Sumut yang belum melakukan perekaman KTP EL dan ini tentu saja berimbas pada tingkat partisipasi pemilih.

Selain itu masih ditemuinya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih yang memiliki hubungan dengan administrasi kependudukan seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili masih terdaftar dalan DPA yang berpotensi menjadi sumber gugatan. (markus/oz)

Close Ads X
Close Ads X