Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah memberi angin segar bagi investor baru yang menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya industri pionir yang mendorong hilirisasi, membawa teknologi baru, dan menyerap banyak tenaga kerja. Salah satu perusahaan penerima pertama insentif ini adalah Unilever.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal Tax Holiday atau insentif libur bayar pajak dari 5 hingga 15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan insentif sampai 20 tahun. Hal ini tertuang peraturan menteri keuangan nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
“PT Unilever penerima tax hioliday pertama karena bisa masuk kriteria industri hasil pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei Mangke pengolahan sawit. Total ada 11 yang sudah mengajukan ditambah 1 konfirmasi terbaru dari Menkeu bahwa PT Oki Pulp and Paper ajukan tax holiday,” jelas Menteri Perindustrian Saleh Husen didampingi Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).
Saleh menjelaskan sudah ada 11 perusahaan yang diusulkan termasuk PT Oki Pulp and Paper dapat tax holiday. “Berarti ada 12 perusahaan. Tiga perusahaan sudah diputuskan tambah PT Oki. Dua perusahaan sudah dibahas tinggal keputusan menteri keuangan, empat dalam proses, dan dua perusahaan sedang dalam proses tapi belum dibahas,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan beberapa perusahaan yang mendapat tax holiday diantaranya bergerak di bidang petrokimia dan dua di bidang pertanian yaitu sawit dan pengolahan kayu. “Ada juga sektor industri pembuatan pipa, nikel peak iron, feronikel hingga stainless, slide tembaga, stainless steel, alumunium foil, kelompok oleofin, acetic acid, polysterin. Itu beberapa yang sudah mengajukan tax holiday,” tambah Saleh.
Saleh optimistis kebijakan fiskal berupa tax holiday mampu mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. “Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, definisi industri pionir ialah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan luas. Terdapat lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Pemerintah juga menetapkan sembilan bidang usaha industri pionir, terdiri logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; dan industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Selanjutnya, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Terakhir industri infrastruktur ekonomi selain yang memakai skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
Mekanisme untuk mendapat fasilitas fiskal ini, usulan harus diajukan menteri perindustrian atau kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak 15 Agustus 2011 sesuai Pasal 10 PMK Nomor 130/PMK.011/2011.
Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah penerbitan PMK Nomor 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai 15 Agustus 2015.
Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas tax holiday pada 15 Agustus 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan tax holiday ke depannya.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kementerian Kooordinator Bidang Perekonomian, K/L terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud.
Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada 16 Agustus 2015.
Saleh menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar K/L terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke depan. “Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu,” ujarnya lagi.
Selain dari fasilitas tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yang terkait investasi, yaitu tax allowance. Peraturan yang mengatur tax allowance adalah PP Nomor 18/2015.
Fasilitas tax allowance bertujuan meningkatkan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(dc-ant)