Unilever Penerima Pertama Tax Holiday

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah memberi angin­ segar bagi investor baru yang menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya industri pionir yang mendorong hilirisasi, membawa teknologi baru, dan menyerap banyak tenaga kerja. Salah satu perusahaan penerima pertama insentif ini adalah Unilever.

Pemerintah melalui Ke­men­terian Keuangan me­ner­bitkan atu­ran baru soal Tax Holiday atau insentif libur bayar pajak dari 5 hingga 15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan insentif sampai 20 tahun. Hal ini tertuang peraturan menteri keuangan nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pe­ngurangan pajak penghasilan badan.

“PT Unilever penerima tax hioliday pertama karena bi­sa masuk kriteria industri ha­sil pe­ngolahan berbasis hasil per­ta­nian, kehutanan dan perikanan dan lokasinya di kawasan eko­nomi khusus (KEK) di Sei Mangke pe­ngolahan sawit. Total ada 11 yang sudah mengajukan dit­ambah 1 konfirmasi terbaru dari Menkeu bahwa PT Oki Pulp and Paper ajukan tax holiday,” jelas Menteri Perindustrian Saleh Husen didampingi Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).

Saleh menjelaskan sudah ada 11 perusahaan yang diusulkan termasuk PT Oki Pulp and Paper dapat tax holiday. “Berarti ada 12 perusahaan. Tiga perusahaan sudah diputuskan tambah PT Oki. Dua perusahaan sudah di­bahas tinggal keputusan men­teri keuangan, empat dalam proses, dan dua perusahaan sedang dalam proses tapi belum di­ba­has,” kata Saleh.

Saleh menjelaskan beberapa pe­rusahaan yang mendapat tax holiday diantaranya bergerak di bidang petrokimia dan dua di bidang pertanian yaitu sawit dan pengolahan kayu. “Ada juga sektor industri pembuatan pipa, nikel peak iron, feronikel hingga stainless, slide tembaga, stainless steel, alu­munium foil, kelompok ole­o­fin, acetic acid, polysterin. Itu be­be­rapa yang sudah me­nga­jukan tax holiday,” tambah Saleh.

Saleh optimistis kebijakan fiskal berupa tax holiday mampu mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal men­dorong pengembangan sek­tor industri selanjutnya. “Dalam kon­teks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” katanya.

Selain itu, imbuhnya, definisi industri pionir ialah industri yang mem­perkenalkan teknologi baru, se­rta memiliki keterkaitan luas. Terdapat lima cakupan in­dustri pionir yaitu logam dasar, pe­ngi­l­angan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan sembilan bidang usaha industri pionir, terdiri logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; dan industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Selanjutnya, industri pe­ngo­la­han berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Terakhir industri infrastruktur ekonomi selain yang memakai skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

Mekanisme untuk mendapat fasilitas fiskal ini, usulan harus diajukan menteri perindustrian atau kepala BKPM dalam jang­ka waktu selama tiga tahun ter­hi­tung sejak 15 Agustus 2011 s­e­suai Pasal 10 PMK Nomor 130/PMK.011/2011.

Artinya, batas akhir pe­ngu­sulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah penerbitan PMK Nomor 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas tax holiday diperpanjang sampai 15 Agustus 2015.

Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas tax holiday pada 15 Agustus 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan tax holiday ke de­pannya.

Berdasarkan hasil pembaha­san dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kementerian Kooordinator Bidang Per­­e­ko­no­mian, K/L terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan pe­nyempurnaan berdasarkan im­plementasi pengusulan fa­sili­tas dimaksud.

Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada 16 Agustus 2015.

Saleh menyampaikan, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar K/L terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke de­pan. “Kementerian dan lem­baga terkait sepakat un­tuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday de­­ngan sekaligus melakukan pe­nyem­purnaan atas kebijakan itu,” ujarnya lagi.

Selain dari fasilitas tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yang terkait investasi, yaitu tax allowance. Peraturan yang mengatur tax allowance adalah PP Nomor 18/2015.
Fasilitas tax allowance ber­tujuan meningkatkan in­vestasi guna mendorong pertumbuhan eko­nomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(dc-ant)

Close Ads X
Close Ads X