Tax Holiday Harus Lewati Tahapan

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintahan Presiden Jo­kowi memang mengeluarkan in­sentif penghapusan pajak peng­hasilan (PPh) badan atau pe­rusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau Tax Holiday. Diberikan 5-15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan sampai 20 tahun.

Kebijakan Tax Holiday dilun­curkan dengan tujuan menarik da­na investasi baru, khususnya kelom­pok industri pionir di Indonesia. Kebijakan tersebut ber­dasarkan Peraturan Menteri K­e­uangan Nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa tahapan bagi calon investor yang sudah me­menuhi syarat penerima in­sentif ini.

“Prosesnya pertama wajib pa­­jak perusahaan mengajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semua kami jamin transparan. Akan segera diatur standar operasional prosedurnya supaya jelas lama waktu pengajuannya,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Indah Les­tari, di Kementerian Ke­uangan, Kamis (27/8).

Kemudian, lanjut Indah, BK­PM akan berkoordinasi de­ngan men­teri terkait yaitu menteri perin­dustrian untuk meneliti pemenuhan syarat cakupan industri pionir yang berhak me­nerima insentif ini.

“Kita akan lihat dari sisi keter­sediaan dan kontribusi rencana pem­bangunan infrastruktur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, kajian me­ngenai pemenuhan kriteria se­bagai industri pionir, dan ren­ca­na tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret,” terang Indah.

Terkait lamanya waktu sejak mengajukan hingga dapat keputusan diberi tax holiday atau tidak, Indah belum dapat menjelaskan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) masih disusun. “Belum dihitung waktunya. Yang jelas harus ada batasan waktunya. Seperti tax allowan­ce kan 28 hari,” tam­bah­nya.

Kemudian jika telah di­nilai sisi kepionirannya dan me­menuhi persyaratan, BKPM akan mengajukan usulan untuk direview oleh komite verif­i­ka­si baru kemudian hasilnya akan diputuskan oleh Menteri Ke­uan­gan.

Komite verifikasi tidak perlu berkonsultasi dengan Menko Perekonomian karena salah satu anggota komite verifikasi adalah wakil dari Kemenko bidang Pere­konomian. Menkeu dapat me­mu­tuskan tanpa atau dengan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi.

Setelah usulan disetujui, Menkeu menerbitkan keputusan wajib pajak harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total nilai investasi paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X