Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintahan Presiden Jokowi memang mengeluarkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau Tax Holiday. Diberikan 5-15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan sampai 20 tahun.
Kebijakan Tax Holiday diluncurkan dengan tujuan menarik dana investasi baru, khususnya kelompok industri pionir di Indonesia. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa tahapan bagi calon investor yang sudah memenuhi syarat penerima insentif ini.
“Prosesnya pertama wajib pajak perusahaan mengajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semua kami jamin transparan. Akan segera diatur standar operasional prosedurnya supaya jelas lama waktu pengajuannya,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Indah Lestari, di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8).
Kemudian, lanjut Indah, BKPM akan berkoordinasi dengan menteri terkait yaitu menteri perindustrian untuk meneliti pemenuhan syarat cakupan industri pionir yang berhak menerima insentif ini.
“Kita akan lihat dari sisi ketersediaan dan kontribusi rencana pembangunan infrastruktur di lokasi investasi, penyerapan tenaga kerja domestik, kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industri pionir, dan rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret,” terang Indah.
Terkait lamanya waktu sejak mengajukan hingga dapat keputusan diberi tax holiday atau tidak, Indah belum dapat menjelaskan karena Standar Operasional Prosedur (SOP) masih disusun. “Belum dihitung waktunya. Yang jelas harus ada batasan waktunya. Seperti tax allowance kan 28 hari,” tambahnya.
Kemudian jika telah dinilai sisi kepionirannya dan memenuhi persyaratan, BKPM akan mengajukan usulan untuk direview oleh komite verifikasi baru kemudian hasilnya akan diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Komite verifikasi tidak perlu berkonsultasi dengan Menko Perekonomian karena salah satu anggota komite verifikasi adalah wakil dari Kemenko bidang Perekonomian. Menkeu dapat memutuskan tanpa atau dengan pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi.
Setelah usulan disetujui, Menkeu menerbitkan keputusan wajib pajak harus menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari total nilai investasi paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan.
(dc)