Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Petugas kejaksaan memapah terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Bibi Randika usai sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8). Bibi Randika divonis 17 tahun penjara denda Rp25 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/15
Petugas kejaksaan memapah terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Bibi Randika usai sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8). Bibi Randika divonis 17 tahun penjara denda Rp25 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/15

Medan | Jurnal Asia
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ahmad Solihin memvonis terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Bibi Randika selama 17 tahun penjara.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika, Hakim menyatakan Bibi Randika terbukti melakukan perdagangan dan penganiayaan yang menewaskan pembantu rumah tangga. “Terdakwa dihukum 17 tahun penjara denda Rp25 juta, apabila ti­dak dibayar ganti kurungan pen­jara selama 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ahmad Solihin, Kamis (27/8).

Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dituntut hu­kuman penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga. Selain itu, juga dibebani membayar denda Rp120 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain tewasnya Hermin alias Cici yang mayatnya dibuang ke Ka­bupaten Karo beberapa waktu lalu, ada tiga PRT lainnya yang me­ngaku dianiaya oleh keluarga Syam­sul dan Bibi Randika yakni En­dang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal De­mak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Namun ketiga PRT ini berhasil selamat dari rumah ma­jikannya yang terletak di Jalan Beo, Medan.

Terdakwa dianggap telah me­langgar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tin­dak Pidana Pemberantasan Per­dagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Ke­kerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Close Ads X
Close Ads X