Medan | Jurnal Asia
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ahmad Solihin memvonis terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, Bibi Randika selama 17 tahun penjara.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Kartika, Hakim menyatakan Bibi Randika terbukti melakukan perdagangan dan penganiayaan yang menewaskan pembantu rumah tangga. “Terdakwa dihukum 17 tahun penjara denda Rp25 juta, apabila tidak dibayar ganti kurungan penjara selama 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ahmad Solihin, Kamis (27/8).
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Joice Sinaga. Selain itu, juga dibebani membayar denda Rp120 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Selain tewasnya Hermin alias Cici yang mayatnya dibuang ke Kabupaten Karo beberapa waktu lalu, ada tiga PRT lainnya yang mengaku dianiaya oleh keluarga Syamsul dan Bibi Randika yakni Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang. Namun ketiga PRT ini berhasil selamat dari rumah majikannya yang terletak di Jalan Beo, Medan.
Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)