Jakarta| Jurnal Asia
Perwakilan petani kelapa sawit dari Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara menyampaikan keluhanya soal tidak dapat menjual buah sawit, pada rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (26/8).
“Kami menyampaikan beberapa sikap kepada Pemerintah melalui Menteri Kehutanan, karena adanya larangan sehingga kami tidak bisa menjual buah sawit segar kepada pabrik,” kata Ketua Assosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, seusai rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Haris bersama puluhan petani sawit lainnya hadir ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPR RI dan Pemerintah.
Haris Simbolon yang membacakan pernyataan sikap tersebut menjelaskan, sekitar 7.000 petani sawit di Kabupaten Padang Lawas menjadi rugi karena tidak dapat menjual buah sawit segar hasil panen mereka kepada pabrik sejak Juni 2015.
Padahal, kata dia, selama ini para petani sawit di Kabupaten Padang Lawas sudah bekerja sama dengan perusahan pembeli buah sawit, dalam bentuk inti-plasma. Pada rapat kerja tersebut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, persoalan perkebunan sawit di kawasan hutan Resgister 40 Padang Lawas, Pemerintah sudah menunjuk Kementerian BUMN untuk memediasi.
Menurut Haris, padahal Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga mengirimkan surat No: S.13/Menlhk-Setjen/2015 kepada pimpinan gabungan pengusaha kepala sawit Indonesia (Gapki) tanggal 25 Juni 2015 yang isinya menyatakan, Pemerintah mengalihkan managemen perkebunan sawit beserta seluruh bangunan di atasnya, di dalam Kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, kepada Kementerian BUMN RI.
Dalam surat itu juga menyatakan, segala kegiatan atau transaksi berkaitan dengan perkebunan dan seluruh bangunan di atasnya, yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta Koperasi Persub dan PT Torus Ganda, yang dilakukan tanpa melalui negara merupakan kegiatan melawan hukum negara RI dan dapat dipidana.
“Adanya surat dari Menteri Kehutanan itu membuat para masyarakat petani kelapa sawit yang tergabung dalam Apkasindo Kabupaten Padang Lawas dan sekitarnya, tidak berani menjual buah sawit segar hasil panen. Kondisi ini meresahkan petani,” katanya.
Padahal, selama inik, kata dia, hasil panen buat sawit dari para petani dibeli oleh pabrik sawit yang dikelola beberapa perusahaan dan koperasi di lokasi tersebut. Tidak adanya transaksi buah sawit, kata dia, sehingga sekitar 7.000 kepala keluarga atau sekitar 25.000 jiwa tidak mendapatkan penghasilan. “Kami para petani tidak tahu soal status lahannya, tapi bagi kami, bagimana buah sawit hasil panen dapat terjual sehingga kami dapat makan dan melanjutkan berkebun,” katanya.
(ant/bs)