Petani Padang Lawas Tidak Dapat Jual Sawit

Jakarta| Jurnal Asia
Perwakilan petani kelapa sawit dari Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara menyampaikan ke­luhanya soal tidak dapat men­jual buah sawit, pada rapat ker­ja antara Komisi IV DPR RI de­ngan Menteri Kehutanan dan Ling­kungan Hidup di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (26/8).

“Kami menyampaikan be­berapa sikap kepada Pemerintah me­lalui Menteri Kehutanan, ka­rena adanya larangan sehingga kami tidak bisa menjual buah sawit segar kepada pabrik,” kata Ketua Assosiasi Petani Kelapa Sa­wit Indonesia (Apkasindo) Ka­bupaten Padang Lawas, Su­matera Utara, seusai rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Haris bersama puluhan petani sawit lainnya hadir ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPR RI dan Pemerintah.

Haris Simbolon yang mem­ba­cakan pernyataan sikap ter­sebut menjelaskan, sekitar 7.000 petani sawit di Kabupaten Padang Lawas menjadi rugi karena tidak dapat menjual buah sawit segar hasil panen mereka kepada pabrik sejak Juni 2015.

Padahal, kata dia, selama ini para petani sawit di Kabupaten Pa­dang Lawas sudah bekerja sama dengan perusahan pembeli buah sawit, dalam bentuk inti-plasma. Pada rapat kerja tersebut, Menteri Kehutanan dan Ling­kung­an Hidup, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, persoalan per­kebunan sawit di kawasan hu­tan Resgister 40 Padang La­was, Pemerintah sudah me­nunjuk Kementerian BUMN untuk memediasi.

Menurut Haris, padahal Men­teri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga mengirimkan surat No: S.13/Menlhk-Setjen/2015 kepada pimpinan gabungan pe­ngusaha kepala sawit Indo­nesia (Gapki) tanggal 25 Juni 2015 yang isinya menyatakan, Pe­merintah mengalihkan mana­gemen perkebunan sawit beserta seluruh bangunan di atasnya, di dalam Kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, kepada Kementerian BUMN RI.

Dalam surat itu juga me­nyatakan, segala kegiatan atau transaksi berkaitan dengan per­kebunan dan seluruh bangunan di atasnya, yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta Koperasi Persub dan PT Torus Ganda, yang dilakukan tan­pa melalui negara merupakan kegiatan melawan hukum negara RI dan dapat dipidana.

“Adanya surat dari Menteri Kehutanan itu membuat para masyarakat petani kelapa sawit yang tergabung dalam Apkasindo Kabupaten Padang Lawas dan se­kitarnya, tidak berani menjual buah sawit segar hasil panen. Kon­disi ini meresahkan petani,” katanya.

Padahal, selama inik, kata dia, hasil panen buat sawit dari para petani dibeli oleh pabrik sawit yang dikelola beberapa perusahaan dan koperasi di lokasi tersebut. Tidak adanya transaksi buah sawit, kata dia, sehingga sekitar 7.000 kepala keluarga atau sekitar 25.000 jiwa tidak men­dapatkan penghasilan. “Kami para petani tidak tahu soal status lahannya, tapi bagi kami, bagimana buah sawit hasil panen dapat terjual se­hing­ga kami dapat makan dan me­lanjutkan berkebun,” katanya.
(ant/bs)

Close Ads X
Close Ads X