Terlambat Lapor Keuangan OJK Beri Sanksi Emiten dan Perusahaan

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada emiten dan perusahaan publik untuk tepat waktu dalam menyampaikan la­poran keuangan atau akan ditindak tegas apabila terlambat menyerahkan laporan.

“Terlambat akan kena sanksi sesuai aturan, yaitu denda Rp1 juta per harinya, ini merupakan aturan tegas,” kata Kepala Ek­sekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seusai membuka acara training kepada emiten dan perusahaan publik di Jakarta, Senin (3/8).

Selama ini belum ada tindakan dari OJK yang memberi keringanan bagi keterlambatan penyerahan laporan keuangan, semuanya akan ditindak sesuai aturan. Nurhaida juga menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut penting bagi para investor.

“Investor membutuhkan data laporan keuangan dengan cepat, kita semua tahu bahwa pasar modal bergerak dinamis setiap menitnya, maka ketepatan waktu diperlukan dalam hal ini,” katanya.
Oleh karena itu, penerapan denda ini sudah dianggap tepat untuk memberi stimulus para emiten bekerja dengan tepat waktu dalam menyelesaikan laporan keuangan.

Selain itu, OJK juga men­dorong penerapan good cor­porate governance dengan menyelenggarakan training bagi 200 emiten dan perusahaan publik pada Agustus 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari pimpinan emiten dan perusahaan publik mengenai pentingnya penerapan corporate governance dalam mening­katkan kinerja keuangan serta operasional.

Materi pembahasan training meliputi pengantar tata kelola, komunikasi, pengungkapan, trans­paransi, dan peranan sekretaris perusahaan, kepengurusan, hak-hak pemegang saham serta ma­najemen risiko.

“Setidaknya ada 510 emiten di Indonesia, namun kami hanya menyelenggarakan training untuk 200 emiten, sisanya mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada training gelombang kedua,” kata Nurhaida. (ant)

Close Ads X
Close Ads X