Segera Dibatasi Kemendag Impor Batik Tak Lagi Bebas

Jakarta | Jurnal Asia
Guna menahan gempuran pro­duk impor tekstil batik dan mo­tif batik (TPT) yang angkanya te­rus mengalami kenaikan dari ta­hun ke tahun, Kementerian Per­dagangan (Kemendag) akan memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik.

Tercatat, pada periode Januari-April 2014 nilai impor TPT batik dan motif batik sebesar USD28,1 juta. Ke­mudian pada periode yang sama ta­hun ini naik menjadi USD34,9 juta. Oleh karena itu, pemerintah me­nerbitkan Per­mendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ke­ten­tuan im­por TPT batik dan mo­tif batik.

“Berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya,” tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7). Dalam ketentuan tersebut me­nga­tur kain lembaran dan pa­kai­an jadi batik dan bermotif batik pa­ling sedikit dua warna. Ke­­mudian, perusahaan yang akan melakukan im­por TPT batik dan motif batik ha­rus memiliki pe­netapan sebagai im­portir ter­daftar (IT) TPT batik dan motif batik. Rachmat menjelaskan, untuk mendapatkan IT TPT batik dan motif batik perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Per­dagangan Luar Negeri Kemendag.

“Syarat mendapatkan IT TPT batik dan motif batik di antaranya ada­lah izin usaha industri atau izin sejenis, angka pengenal im­portir (API), nomor identitas ke­pabeanan (NIK), dan NPWP,” paparnya.

Selain itu, untuk memperoleh persetujuan impor (PI) IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM. “Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku,” tegasnya.

Pemerintah juga membatasi tujuan TPT batik dan motif batik di dalam negeri. Adapun pelabuhan yang ditunjuk ialah Pelabuhan Laut Belawan Medan, Tanjung Pe­rak Surabaya, Soekarno-Hatta Ma­kasar. Untuk pelabuhan udara hanya Soekarno-Hatta Tangerang.

“Importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau pene­lusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka pe­nerbitan laporan surveyor,” tukas dia. (ant/tc)

Close Ads X
Close Ads X