Jakarta | Jurnal Asia
Guna menahan gempuran produk impor tekstil batik dan motif batik (TPT) yang angkanya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik.
Tercatat, pada periode Januari-April 2014 nilai impor TPT batik dan motif batik sebesar USD28,1 juta. Kemudian pada periode yang sama tahun ini naik menjadi USD34,9 juta. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan impor TPT batik dan motif batik.
“Berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya,” tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7). Dalam ketentuan tersebut mengatur kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik paling sedikit dua warna. Kemudian, perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik. Rachmat menjelaskan, untuk mendapatkan IT TPT batik dan motif batik perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Syarat mendapatkan IT TPT batik dan motif batik di antaranya adalah izin usaha industri atau izin sejenis, angka pengenal importir (API), nomor identitas kepabeanan (NIK), dan NPWP,” paparnya.
Selain itu, untuk memperoleh persetujuan impor (PI) IT TPT batik dan motif batik harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM. “Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga membatasi tujuan TPT batik dan motif batik di dalam negeri. Adapun pelabuhan yang ditunjuk ialah Pelabuhan Laut Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makasar. Untuk pelabuhan udara hanya Soekarno-Hatta Tangerang.
“Importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh IT TPT batik dan motif batik harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan laporan surveyor,” tukas dia. (ant/tc)