Kasus Suap Dwelling Time Pelabuhan, Polisi Bidik Pejabat 18 Kementerian

Mobil melintas di kawasan pelabuhan saat berlangsung aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia pada April 2015 mencapai 13,08 miliar dolar Amerika atau turun sebesar 4,04 persen dari jumlah ekspor Maret 2015 yang mencapai 13,71 miliar dolar Amerika. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mes/15.
Mobil melintas di kawasan pelabuhan saat berlangsung aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia pada April 2015 mencapai 13,08 miliar dolar Amerika atau turun sebesar 4,04 persen dari jumlah ekspor Maret 2015 yang mencapai 13,71 miliar dolar Amerika. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/mes/15.

Kasus suap dan gratifikasi izin ekspor impor dwellling time (bongkar muat) di pelabuhan, menyeret beberapa nama di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah menahan dua orang dari penetapan tiga tersangka oleh kepolisian. Satu tersangka lainnya, kini tengah diburu kepolisian bekerjasama dengan pihak Interpol. Selain Kemendag, pihak ke­polisian kini juga tengah membidik tersangka baru di intansi terkait lain­nya. Pasalnya, terdapat 18 instansi yang setingkat ke­menterian yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi izin ekspor impor tersebut.

Menurut JK, kasus tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, suap dan gratifikasi telah mem­buat waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan men­jadi lebih lama. Maka itu, ia mendorong pihak kepolisian agar se­gera mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan 18 instansi.

“Ya tentu itulah kewajiban pe­negak hukum untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang menghambat arus ekonomi kita. Dwelling time menghambat kecepatan logistik dalam negeri dan memakan biaya tinggi. Oleh karena itulah maka upaya kepolisian itu tentu kita dukung,” pungkas JK.

Periksa Dirjen Daglu
Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya tengah memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan terkait kasus dugaan korupsi dwelling time. Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kita sudah menetapkan tiga tersangka inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah ditahan yakni MU dan ME. Kita periksa Dirjen Impor Kemendag mulai jam 10,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (30/7).

Dia mengatakan, penahanan dua tersangka sudah dilakukan terhitung sejak 29 Juli 2015. “Tersangka tersebut sudah terpenuhi tindak pidananya. Ada dua alat bukti terkait masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang,” imbuhnya.

Hingga kini pihaknya masih mendalami kasus pelabuhan itu dengan melakukan pe­nyelidikan ke kementerian-ke­menterian terkait. “Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan kasus ini. Karena, kelihatannya kasus ini akan berkembang ke beberapa kementerian,” tambah dia. Ketika ditanya perihal ke­me­n­terian apa saja yang terkait, Mujiyono tidak mau menyebutkan sama sekali. “Maaf untuk hal hal teknis belum bisa disampaikan,” ujarnya..

Blokir Rekening Honorer Rp6 Miliar
Seorang tenaga honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diciduk polisi dalam kasus suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Pria berinisial MU ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan rekening yang saldonya tidak wajar untuk sekelas honorer.

Sumber di kepolisian yang tergabung dalam Satgas Khusus menyebut, saldo di rekening MU ini mencapai miliaran rupiah. “Nilainya sih cuma sekitar 5-6 miliar rupiah,” bisik perwira polisi ini, Kamis (30/7).

MU pun bernyanyi dengan nyaring. Kepada polisi, MU mengakui jika uang di rekening itu bukanlah miliknya, melainkan milik atasannya. “Dia ini cuma jadi penampungan saja sebenarnya,” cetus sumber tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menegaskan, pihaknya akan memblokir rekening tersebut. “Ya akan diblokir bila diperlukan,” kata M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penemuan tabungan berisi miliaran rupiah itu didapatkan saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, 28 Juli. Sejumlah dokumen diamankan saat itu.
Diduga, uang miliaran rupiah itu milik atasan MU. Namun, Polda Metro belum dapat memastikan hal tersebut karena masih dalam pendalaman.

Ada banyak temuan barang bukti saat Satgas yang disupervisi Direkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Kombes Mujiyono serta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi menggeledah ruangan Ditjeen Daglu Kemendag, pada Selasa (28/7) sore lalu.

Sebaiknya Ditangani Kemenhub
Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, berharap Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan sistem satu atap pengurusan dwelling time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Carmelita mengatakan, Kemenhub bertugas untuk mengoordinasikan serta merumuskan berbagai kepentingan setiap instansi terkait dalam pengurusan berbagai izin impor barang/komoditas.
“Pejabat Kementerian Perhubungan harus standby di pelabuhan. Kalau ada kebutuhan cek fisik barang impor, semuanya ada di situ. Solusi dwelling time adalah disatuatapkan manajemennya dan dikoordinasikan Kementerian Perhubungan,” kata dia, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).

Saat ini, Carmelita melanjutkan, dwelling time diperlukan waktu 5,2 hari, sedangkan Jokowi menghendaki harus 4,7 hari. Dia memaparkan, untuk memenuhi keinginan Jokowi, maka proses pre clearance 2,7 hari, customs clearance 0,5 hari, dan bongkar muat 1,5 hari.

“Apabila ada pihak yang mengoordinasikan di bawah satu atap, sewaktu-waktu diperlukan cek fisik secara random dapat langsung dilaksanakan saat itu juga. Kementerian Perhubungan sebagai koordinator harus dapat memastikan kelancaran pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan,” kata dia.

Adapun, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyebutkan bahwa unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada: a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan pemerintah; dan b. Gubernur atau bupati/wali kota untuk unit penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah. (ant/vv/mtv)

Close Ads X
Close Ads X