Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pakaian jadi kepada Badan Standarisasi Nasional untuk melindungi industri tekstil nasional.
“Kami akan mengirimkan notifikasi ke World Trade Organization (WTO) jika kajian di BSN telah selesai. Produsen global harus mengikuti ketentuan tersebut,” kata Direktur industri tekstil dan aneka Kemenperin, Ramon Bangun di Jakarta, Rabu (29/7).
Selain mengusulkan SNI wajib pakaian jadi ke BSN, menurut Ramon, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk menetapkan pintu masuk produk impor khusus tekstil dipusatkan di pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pemusatan pelabuhan khusus impor pakaian jadi di Makassar sedikitnya dapat melindungi produk dalam negeri khususnya dalam beban logistik importir. Kelak di pelabuhan ini akan dibangun laboratorium uji SNI,” papar Ramon.
Ramon menambahkan, impor pakaian jadi yang selama ini masuk dari pelabuhan Tanjung Priok terlalu dekat dengan pusat perdagangan seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. “Akibatnya, produk impor lebih bersaing ketimbang produk dalam negeri yang membutuhkan ongkos logistik ke Jakarta,” ujarnya. (imq)