Produk Pakaian Diusulkan Wajib SNI

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan usulan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pakaian jadi kepada Badan Standarisasi Nasional untuk melindungi industri tekstil nasional.

“Kami akan mengirimkan notifi­kasi ke World Trade Orga­nization (WTO) jika kajian di BSN telah selesai. Produsen global harus mengikuti ketentuan tersebut,” kata Direktur industri tekstil dan aneka Kemenperin, Ramon Bangun di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain mengusulkan SNI wajib pakaian jadi ke BSN, menurut Ramon, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk menetapkan pintu ma­suk produk impor khusus teks­til dipusatkan di pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pemusatan pelabuhan khusus impor pakaian jadi di Ma­kassar sedikitnya dapat me­lin­dungi produk dalam negeri khususnya dalam beban logistik importir. Kelak di pelabuhan ini akan dibangun laboratorium uji SNI,” papar Ramon.

Ramon menambahkan, impor pakaian jadi yang selama ini ma­suk dari pelabuhan Tanjung Priok terlalu dekat dengan pu­sat perdagangan seper­ti Tanah Abang dan Mangga Dua. “Akibatnya, produk impor le­bih bersaing ketimbang pro­duk dalam negeri yang membutuhkan ongkos logistik ke Jakarta,” ujarnya. (imq)

Close Ads X
Close Ads X