Praktek Suap Dwelling Time Pelabuhan Dibongkar | Terima Miliaran Rupiah, 3 Pejabat Kemendag Tersangka

Jakarta | Jurnal Asia
Instruksi Presiden Jokowi untuk membongkar ka­sus lambannya proses dwelling time (bongkar muat) barang, pada seluruh pelabuhan di Indonesia di­sikapi serius kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tiga pejabat teras Direktorat Perdagangan Luar Ne­geri (Daglu) Kementrian Perdagangan ditetapkan jadi tersangka. Pasalnya, ada indikasi praktik suap, gra­­tifikasi dan money loundry (cuci uang) senilai mi­liar­an rupiah, terkait perizinan di Pelabuhan Tanjung Priok. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkap sejumlah kekacauan dalam proses dwelling time tersebut yang kemudian mengarah ke adanya tindak pidana penyuapan, gratifikasi dan pemerasan terhadap para importir.

“Ada permasalahan sistem di sana. Jadi ada kegiatan pre-clearence yang meliputi perizinan, orang impor itu harus ada izinnya. Kedua, kegiatan clearence itu ada di bea cukai dan ketiga post clearence, kegiatan untuk mengeluarkan barang yang sudah di-clear itu keluar,” jelas Irjen Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

Dari 3 tahapan tersebut, ada sejumlah permasalahan. Di antaranya pada tahap pre-clearence di mana ada 18 kementerian yang menerbitkan peraturan untuk impor barang. “Di pre-clearence ini ada masalah perizinan yang lambat atau ada katakanlah yang tidak sesuai prosedur. Contoh sistem satu atap dari 18 instansi ini yang seharusnya ada perwakilannya di sana, kenyataannya itu tidak begitu efektif,” terangnya.

Sehingga, dwelling time yang seharusnya bisa 1 hari kelar terhambat karena importir harus mengurus seabrek perizinan untuk mengeluarkan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok tersebut. Tak berjalannya sistem tersebut, sehingga memaksakan para pengusaha importir harus mendatangi kantor-kantor kementerian untuk mengurus masalah perizinan impor tersebut.
“Tapi karena perwakilan dari 18 kemeterian itu tidak ada di Pelabuhan Tanjung Priok, sehingga importir ini harus kesana-kemari urus izin, panjang jadinya,” imbuhnya.

Dari ketiga tahapan tersebut, setelah diselidiki Satgas Polda Metro Jaya, ternyata permasalahan banyak muncul pada tahapan pre-clearence. Banyaknya perizinan dan lambannya kepengurusan perizinan di kementerian tersebut pun memunculkan celah-celah untuk praktik suap.

“Kita dapat info ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini yang dalam arti untuk meminta uang. Ada yang minta uang agar izinnya bisa cepat selesai diurus. Kasihan yang nggak punya jalur dan itu melibatkan beberapa calo,” tambahnya.

Bagi pengusaha yang sudah memiliki ‘jalur khusus’ di kementerian, masalah perizinan bisa diurus secepat kilat. “Ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar, barangnya masuk dulu, kemudian dia bayar sehingga barang itu keluar. Harusnya enggak boleh itu, ada izin dulu, baru barang masuk pelabuhan,” katanya.

Di sinilah polisi melihat adanya ladang untuk melakukan tindak pidana penyuapan, gratifikasi hingga pemerasan. Hal ini, banyak ditemukan di Kementerian Perdagangan, khususnya di Ditjen Daglu.

“Itu lebih banyak terjadi di Kemendag tapi kita akan mencari kemungkinan di kementerian lain yang 17. Khususnya di Ditjen Daglu, nah kita lihat ini ada melibatkan beberapa oknum yang jadi calo maupun oknum eksternal yang jadi calo. Melalui calo, calo luar masuk lewat calo dari dalam, dimintai uang, barang itu keluar,” tuturnya.

Tetapkan 3 Tersangka
Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sudah ada 3 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU. “Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang dari internal dan 1 orang dari luar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

Kapolda menyebut 2 tersangka dari internal Dirjen Daglu Kemendag yakni seorang Kasubdit dan staf. Sedangkan pihak luar yakni seorang broker. “Mereka ini masih didalami terus peran-perannya,” imbuhnya.

Selama ini, Bea Cukai kerap menjadi kambing hitam dalam masalah penumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini. Padahal, bea cukai hanya sebagai pintu gerbang untuk memeriksa regulasi yang harus dipenuhi oleh pengimpor apakah sudah beres atau belum.

Dalam dwelling time ini ada tahapan pre-clearence, customs clearence dan post clearence yang harus dilalui para pengusaha. Nah pada tahapan. Pree-clearence itulah, pengusaha harus mengurus pelbagai perizinan dari18 kementerian, yang muaranya di Kemendag. “Kemendag ini yang paling banyak perizinannya. Sehari mereka bisa tanda tangan 35 ribu perizinan,” ucap
Sita Puluhan Ribu Dolar US dan Singapura

Dalam penggeledahan kemarin, Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya menyita USD 52ribu dalam kasus dugaan suap di Ditjen Perdagangan Kementerian Perdagangan. Sebagian uang itu sebesar USD 40 ribu disebut-sebut adalah milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti mengatakan, hal ini terungkap dari keterangan R, salah seorang staf Partogi. Uang tersebut ditemukan di meja kerja R dalam penggeledahan, Selasa (28/7) malam.

“Dari hasil penggeledahan kita temukan uang USD 40 ribu yang dikatakan R, uang itu bukan punya dia, tapi atasan dia atas nama P, Partogi itu,” kata Khrisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7).

Untuk mendalami hal ini, Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan terhadap Partogi untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7). Sementara USD 10 ribu lainnya, disita tim Satgas dari seorang perempuan berinisial N yang menjadi broker yang ditangkap pada Senin (28/7) lalu. Kepada penyidik, N mengatakan bahwa uang tersebut titipan dari bosnya yang merupakan importir untuk mengurus perizinan impor. “N ini bercerita, dia punya bos lagi inisialnya ME. Nah dari N ini disita uang (USD 10 ribu) seperti yang disebutkan Pak Kapolda,” imbuhnya.

Saldo Miliaran di Rekening Honorer
Satgas Khusus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti di ruangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan saat penggeledahan, Selasa (28/7) malam tadi. Ada salah satu temuan yang mengejutkan aparat polisi.

Temuan itu yakni berupa rekening tabungan bernilai miliaran rupiah atas nama Mus, seorang honorer di Ditjen Daglu Kemendag. “Ada buku tabungan dan sebagainya yang kita temukan tidak pada tempatnya. Seorang PHL (Pekerja Harian Lepas/Honorer) punya sebegitu besar (uang),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

Mus pun bernyanyi. Kepada penyidik, ia mengatakan jika uang dalam tabungannya itu bukanlah miliknya, melainkan punya oknum-oknum tertentu. “Dia cerita uang itu bukan punya dia. Uang ini adalah milik siapa-siapa sudah disebutkan (oleh Mus),” imbuhnya.

Sementera itu, seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya menyebut, rekening Mus tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah. “Ini sebuah angka yang tidak wajar bagi Mus yang kerjanya cuma honorer,” cetus perwira tersebut.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Daglu Kemendag ini sudah diselidiki oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama hampir 1 bulan. Penyelidikan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo usai melakukan sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan Juni 2015 lalu.

Saat itu Jokowi menemukan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Mantan Gubernur DKI ini pun memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menyelidiki permasalahan yang ada dalam dwelling time hingga mengakibatkan penumpukan peti kemas tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kemudian membentuk Satgas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di bawah pimpinan Kombes Khrisna Murti, Kombes Mujiyono dan AKBP Hengki Haryadi, satgas ini pun melakukan penyelidikan hingga ditangkap N, seorang perempuan yang menjadi broker untuk mengurus perizinan di Ditjen Daglu Kemendag.

Kasubdit Dirjen Daglu Kemendag Ada di Kanada
Pasca kantornyanya digeledah, seorang tersangka yang menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal saat ini tengah berada di luar negeri. “Kasubditnya ini berinisial I. Dia sekarang lagi di Kanada,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).

Khrisna mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada I. Terkait keberadaan I di Kanada, Khrisna menyampaikan bahwa I sudah ada di sana sebelum polisi melakukan penggeledahan, Selasa (28/7) malam. “Kami masih mengembangkan kasus ini hingga ke level atas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Priok melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, semalam.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi. Hadir juga Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan, Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto dan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Arie Ardian.

Dirjen Kemendag Di-nonaktif-kan
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dibebastugaskan oleh instansinya. Ini bertujuan agar mempermudah pemeriksaan terkait kasus permainan dwelling time (masa bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok. Masalah ini membuat Presiden Joko Widodo gusar beberapa waktu lalu.

Kementerian Perdagangan pun menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Tadi, secara lisan, saya mendapat arahan sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Karyanto kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (29/7)
Dia mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat resmi yang meminta Karyanto untuk menggantikan Partogi. “Tapi, saya belum mendapatkan surat perintahnya,” kata Karyanto.
Selain itu, lanjut dia, Partogi diperiksa oleh polisi masih sebatas saksi. “Yang saya lihat itu surat pemeriksaan kepada Pak Dirjen itu menjadi saksi,” kata Karyanto. (dtc/vv/ant)

Close Ads X
Close Ads X