Gatot-Evy Berperan Beri Suap Hakim PTUN

Jakarta | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, jadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya disebut berperan sebagai pemberi suap.

“Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN, ka­lau diklasifikasi pemberi dan pe­ne­rima ini bisa dikategorikan du­gan pemberi,” kata Pelaksana Tu­­gas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Gatot-Evy, melalui penasihat hukum Razman Arif Nasution, sempat mengakui memberikan uang kepada pengacara Otto Cor­nelis Kaligis yang juga ter­jerat dalam kasus ini. Namun, keduanya membantah bila uang digunakan untuk menyuap hakim.

Johan menegaskan, sah-sah saja bila kedua tersangka menyangkal. Pasalnya, kata dia, hal ini justru baru akan dibuktikan pada pemeriksaan di persidangan di pengadilan. “Hak tersangka dan saksi da­lam hal ini silakan berikan ke­terangan atau penjelasan nanti tempatnya untuk membuktikan itu di pengadilan mana yang benar, tapi penyidik meyakini dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya disimpukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh GPN dan ES,” jelas dia.

KPK Minta Pelimpahan Kasus Bansos
KPK saat ini tengah ber­koordinasi dengan pihak Kejak­saan Agung (Kejagung) guna membicarakan kemungkinan peng­ambil alihan kasus Bansos Su­matera Utara yang terkait dengan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nu­groho. Hal ini agar penyidikan di KPK terkait Gubernur Gatot bisa berjalan lebih efektif dan tidak bersinggungan dengan lembaga hukum lain.

“Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak kejak­saan apakah kasus Bansos itu bisa ditangani karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat pe­rin­tah penyelidikan maka akan di­koordinasikan lebih lanjut,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Plt Deputi Penindakan KPK, Ranu Miharja nantinya akan ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Namun, permintaan pelimpahan kasus Bansos Sumut ini masih sangat bergantung izin Jaksa Agung, Prasetyo.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang Kejagung tengah menggodok opsi pelimpahan kasus Bansos Sumut ke KPK. Namun, saat ini hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. “Itu (kemungkinan pelimpahan kasus Gatot) lagi dibicarakan dalam pembicaraan, tunggu hasil pembicaraannya,” jelas Widyo Pramono.

Untuk diketahui, Kejagung memang tengah menyidik kasus korupsi Bansos Sumatera Utara. Dalam perjalanan kasus ini, kemungkinan besar Gubernur Gatot juga akan ikut terseret.
Evy Susanti, Dikenal Sebagai Pengusaha Kecantikan Razman Arif Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengungkapkan, Evy Susanti, istri muda Gatot, adalah pengusaha bidang kecantikan. Evy sudah mapan secara finansial sebelum dinikahi Gatot Pujo, yang sudah beristri dua sebelumnya.

“Usahanya kan kecantikan, beliau ini punya seorang putri dan gadis,” kata Razman di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Razman bercerita, Evy dinikahi Gatot saat usianya 40 tahun. “Jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evy ini umurnya 18 tahun,” tambah dia.

Mantan narapidana kasus penganiayaan ini juga menceritakan, Evy berasal dari keluarga mapan. Orang tua Evy mantan Sekretaris Dirjen di Kementerian Kesehatan. “Bu Evy itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti Bu Evi ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, ‘settled’,” tambah Razman.

Razman juga menyebut, Evy mengerti hukum. Sebab, istri muda Gatot ini lulusan Fakultas Hukum di sebuah perguruan tinggi. “Bu Evi ini seorang sarjana hukum, beliau mengerti hukum. Beliau pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan,” ungkap Razman.

Tugas Gubsu Belum Diambil Alih
Satu hari pasca penetapan tersangka terhadap Gubsu Gatot Pujo Nugroho roda pemerintahan dan administrasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara masih berjalan normal seperti biasanya. Sekda Provsu Hasban Ritonga mengatakan hingga kini belum ada pengalihan tugas dari Gubsu terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.

“Pengalihan tugas dari gubernur belum ada. Beliau masih menjalankan tugasnya sebagai gubernur Sumatera Utara. Dan harapan saya terhadap seluruh PNS Pemerintahan Sumatera Utara supaya dapat fokus pada tugas masing-masing,” jelas Hasban di lantai 9 kantor Gubsu, Rabu (29/7) siang. Hasban sendiri tak mau memberi tanggapan lebih jauh seandainya Gubsu Gatot ditahan KPK. “Kita tak mau berandai-andai, kita berpikir baik-baik dulu,” ujar Hasban lagi.

Terkait keberadaan Kabiro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis yang sehari sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Hasban menjelaskan bahwa Fuad masih aktif bekerja. Hanya saja ia belum mengetahui saat ini Fuad sudah berada di Medan atau belum.

Gubsu Gatot sendiri saat ini sedang tidak berada di Medan. Hasban mengatakan kalau Gubsu sedang berada di Jakarta. Sayangnya Hasban tak memberitahu secara pasti agenda Gatot di Jakarta.
Dijelaskan Hasban, sekitar pukul 11.00 WIB, Gubernur Gatot berangkat ke Jakarta. Bisa jadi, kata Hasban, Gubsu Gatot mempunyai agenda di kementerian. “Gubernur tadi ada masuk kerja dan kita tadi ada pertemuan dengan beliau,” tandas Hasban, tanpa mau menjelaskan isi pertemuan tersebut.

Hasban juga mengungkapkan kalau pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka terhadap Gubsu Gatot. Begitupun, ia mengaku malam sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Gubsu. “Tadi malam kita koordinasi dengan pak Gatot, secara tertulis kita belum terima surat terkait status tersangka. Kami juga mengetahuinya dari media,” sambung Hasban.

Hasban sendiri mengaku prihatin atas masalah yang membelit Gubsu Gatot. Ia berharap hal ini tidak mempengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Sumut. “Kalau pak gubernur, sebagaimana yang telah disampaikan pada pers, beliau tetap akan berkomitmen dan taat pada aturan dan azas-azas sebagaimana kita yang ada di negara hukum,” tambah Hasban.

Terkait kasus yang membelit Gubsu Gatot, Hasban menegaskan kalau pihak Pemprovsu akan membantu dalam hal menyediakan bahan-bahan yang diperlukan dalam pemeriksaan Gubsu. Bantuan tersebut termasuk juga dalam mempersiapkan bantuan hukum terhadap Gubsu.

Hanya saja, Hasban menampik kalau pihaknya juga akan memebrikan bantuan hukum kepada Evy Susanti. Hasban mengatakan perihal kuasa hukum Evy adalah kuasa hukum pribadi dari Gubsu Gatot sendiri dan lepas dari Pemprovsu. “Untuk kuasa hukum itukan ada kuasa hukum dari Pak Gubernur sendiri. Tapi untuk Gubernur, kita akan terus berupaya untuk membantu beliau,” kata Hasban. (andri/dtc/mtv/ant)

Close Ads X
Close Ads X