Freeport Belum Kantongi Izin Ekspor dari Kemdag

Jakarta | Jurnal Asia
Hingga kini, PT Freeport Indo­nesia belum memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor Freeport sudah berakhir pada Sabtu (25/7), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM telah me­nge­luarkan rekomendasi perse­tujuan ekspor.

“Rekomendasi ekspor sudah keluar. Saya yang tandatangan atas nama Menteri ESDM. Kalau SPE itu urusan beda lagi. Nanti Freeport yang ngirim rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, ditemui usai halal Bihalal di Jakarta, Rabu (29/7).

Bambang mengatakan, rekomendasi ekspor untuk Freeport selama enam bulan ke depan diberikan atas dasar pertimbangan kemajuan smelter Freeport yang mencapai 11%. Selain itu, Freeport juga telah membayar sisa jaminan yang harus disetor sebesar US$ 20 juta.

Seperti diketahui, Freeport berencana untuk membangun pa­brik smelter di Gresik US$ 2,3 miliar dengan kapa­sitas pengolahan 3 juta ton kon­sentrat per tahun. Sebe­lumnya, Freeport sudah menan­datangani perjanjian se­wa lahan untuk smelter senilai US$ 150 juta.

Ditemui di lokasi sama, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin, menga­takan rekomendasi ekspor baru dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM hari ini, Rabu (29/7). “SPE dari Kementerian Perdagangan belum keluar,” kata Maroef. Tahap pertama akan diekspor sebanyak 20.000 hingga 30.000 ton konsentrat. (kci)

Close Ads X
Close Ads X