Poldasu Gerebek di Komplek | Tasbi Sindikat Cyber Crime Diciduk

Sejumlah warga negara asing tersangka penipuan cyber diamankan polisi saat digerebek di sebuah rumah komplek Perumahan Tasbih Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7). Polda Sumut berhasil menangkap tersangka kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) jaringan internasional sebanyak 31 warga negara asing yang terdiri 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan yang 14 diantaranya adalah wanita yang sudah beroperasi selama sebulan di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15.
Sejumlah warga negara asing tersangka penipuan cyber diamankan polisi saat digerebek di sebuah rumah komplek Perumahan Tasbih Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7). Polda Sumut berhasil menangkap tersangka kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) jaringan internasional sebanyak 31 warga negara asing yang terdiri 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan yang 14 diantaranya adalah wanita yang sudah beroperasi selama sebulan di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15.

Medan | Jurnal Asia
Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan petugas Dit­reskrimsus Polda Sumut. Me­re­ka disergap dari salah satu ru­mah mewah, Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) Blok E No 81, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7) siang.

Informasi yang dihimpun Jur­nal Asia di lokasi menyebutkan, 31 pelaku terdiri dari 11 warga ne­­­­gara China dan 20 warga ne­gara Taiwan, yakni 14 wanita dan 17 pria. Seluruhnya diduga terlibat kejahatan Cyber Crime Internasional.

Selain mengamankan 31 WNA tersebut, petugas juga menyita se­jumlah barang bukti berupa 27 paspor, 6 unit laptop yang diba­kar, 1 laptop bagus, 2 TV 50 inci dan 24 inci, 10 HT, 54 telepon ka­bel, 2 printer, 65 HP. Lalu, 12 key­board yang dirusak, 2 UPS, 2 mo­dem, dan uang berupa 18.205 Yuan, 60 Bath, 10 Dolar Amerika, 6.000 Dolar Taiwan dan Rp1,250 juta.

Di lokasi, petugas keamanan pe­­­rumahan mewah tersebut me­nga­­­ku tidak mengetahui siapa pe­­­­milik rumah dan penyewanya. “Ka­­­mi tidak tau siapa yang me­­­­nye­wa, karena tidak ada me­­­la­­por mereka,” kata Kepala Re­­gu Ke­amanan Komplek Tasbi, Su­pardi.

Dijelaskannya, tidak pernah terlihat adanya aktivitas yang men­curigakan dari TKP yang digrebek tersebut. “Rumah itu selalu sepi dan kosong dari luar. Tidak pernah ada saya lihat orang masuk dalam rumah,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Lingkungan (Kep­ling), yang bernama Ucok. Dia mengaku sa­ma sekali tak mengetahui akti­vitas me­reka. “Baru sebulan aja itu ada penghuninya. Selama ini ko­­song. Makanya aku terkejut me­­­ngetahui hal seperti ini,” kata­nya.

Bakar Barang Bukti
Sementara itu, Direktur Re­serse Kriminal Khusus Polda Su­mut, Kombes Pol Haydar me­nga­takan, para WNA tersebut sem­pat menghilangkan sejumlah ba­rang bukti dokumen. Pasalnya, di dalam rumah terdapat bekas kertas dibakar.

“Ada barang bukti yang di­bakar para pelaku,” katanya ke­tika ditemui dilokasi kepada awak media. Diungkapkannya, para pe­la­ku mengaku baru 1 bulan men­jalankan aksinya. “Mereka baru sebulan tinggal di rumah ini dan melakukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya. Rumah ini disewa Rp120 juta per tahun. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok. Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank sewa di depan rumah itu yang dipasang pemiliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, otak pelaku penipuan melalu dunia maya (Cyber Crime) jaringan Inter­nasional yang berinisial AB merupakan warga Tiongkok yang saat ini bermukim di Hongkong. “11 orang WNA asal Tiongkok dan 20 WNA asal Taiwan yang kita amankan, otak pelakunya berinisial AB. AB itu adalah se­orang penyedia dan kepada mereka. Dan dia juga yang menyuruh J (Jiliam) warga asal Jakarta untuk mengantarkan para pelaku ke Kota Medan,” kata Kapolda Su­mut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada awak media di lokasi.

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang dilakukan para pelaku. “Kita masih melakukan pe­nyelidikan melalui data terhadap pe­nipuan yang dilakukan pelaku,” lanjut Eko.

Hasil pemeriksaan sementara, lan­jutnya lagi, pelaku datang ke Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan wisata. “Jadi visa yang digunakan mereka (para pelaku) merupakan kunjungan wisata yang masa berlaku satu bulan,” ungkapnya. Ditambahkannya, pihaknya akan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. (mag-07)

Close Ads X
Close Ads X