Pajak Barang Impor Naik Pendapatan Negara Tambah Rp800 Miliar

Jakarta | Jurnal Asia
Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif bea masuk ‘pajak’ untuk barang impor konsumsi akan meningkatkan pendapatan negara hingga Rp800 miliar di 2015. Dampak positif ini belum menghitung dampak lainnya yaitu industri dalam negeri yang bisa terus berkembang karena bisa bersaing.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan ini disebabkan adanya kenaikan rata-rata bea masuk yang diterapkan terhadap barang-barang impor naik dari semula 7,3% menjadi 8,8% akibat penerapan Peratuan Menteri Keuangan (PMK) baru ini.

“Aturan ini baru berlaku di Agustus. Jadi sampai Desember kemungkinan 5 bulan menghitungnya. Kenaikannya dalam 5 bulan itu kita ada tambahan dari kenaikan tarif bea masuk hitungan kita Rp800 miliar,” ujarnya dalam paparan media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7).

Sebelum ada aturan baru ini, Pemerintah rata-rata per tahun memperoleh pendapatan dari bea masuk impor sekitar Rp35-38 triliun. Di tahun ini, pendapatan negara dari bea masuk produk impor dipatok pada kisaran Rp38 triliun. Artinya, dengan adanya tambahan ini maka penerimaan negara dari bea masuk di tahun 2015 menjadi sekitar Rp38,8 triliun. “Tahun 2010 penerimaan negara dari bea masuk Rp35 triliun. Tahun ini (2015), target kita sekitar Rp38 triliun,” tuturnya.

Bila dibandingkan dengan penerimaan tersebut, kenaikan ini memang tergolong tak signifikan. “Karena tujuan kita bukan untuk mencari tambahan pendapatan negara. Tetapi ini lebih untuk melindungi produksi dalam negeri kita. Produk yang sama akan lebih murah ketimbang produk sejenis dari impor,” katanya. (dfc)

Close Ads X
Close Ads X