Gatot Masih Saksi Kasus PTUN Medan|BPK Temukan Penyimpangan Bansos

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/7). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang melibatkan stafnya serta pengacara OC Kaligis. ANTARA FOTO/Yustinus Agyl/Ak/Rei/pd/15.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/7). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang melibatkan stafnya serta pengacara OC Kaligis. ANTARA FOTO/Yustinus Agyl/Ak/Rei/pd/15.

Jakarta | Jurnal Asia
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho selesai men­jalani pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan lanjutan ini, Gatot mengaku dicecar 27 pertanyaan terkait suap terhadap hakim PTUN Medan.

“Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap. Saudara Gerry dan 3 hakim PTUN dan satu panitera pada panggilan pertama saya ditanya 28. Pertama hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan,” kata Gatot di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/7) dinihari.

Gatot selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.05 WIB. Dia tak mau ba­nyak menjelaskan soal materi pemeriksaan kali ini. “Pertanyaannya tentu lebih detail kami sampaikan ke juper, juru periksa,” jelasnya.

Politisi PKS itu tak mau menjawab lebih pertanyaan dari wartawan. Saat ditanya soal kaitan sang istri muda, Evy Susanti dalam kasus ini, Gatot enggan menjawab. “Ini (Evy) ada di belakang saya, tanya saja,” tuturnya.

Diketahui pada Senin pagi, Ga­tot yang mengenakan baju batik turun terlebih dahulu dari mobil didampingi sang pengacara, Razman Arief Nasution. Evy yang mengenakan baju gamis hijau dan jilbab hitam turun belakangan.

Saat berjalan masuk ke gedung KPK, tak ada komentar sedikitpun dari Gatot dan istri mudanya. Gatot dan Evy terus menutup mulut sambil berjalan ke ruang tunggu pemeriksaan.
Evy disebut sebagai peng­hubung antara Pemprov Sumut dengan kantor OC Kaligis dalam gugatan ke PTUN Medan terkait penyelidikan Kejati Sumut soal dana bansos. KPK menemukan ada praktek suap kepada tiga hakim PTUN Medan.

Soal tuduhan sebagai peng­hubung ini, pengacara Evy Su­santi, Razman mengungkapkan bahwa Evy sudah cukup lama mengenal OC Kaligis. Perkenalan itu bahkan dilakukan sebelum Evy se­belum bertemu Gatot. Namun Razman membantah kliennya terlibat masalah suap.

Razman mengungkapkan, Evy dahulu sering membantu OC Kaligis kalau menghadapi persidangan di Medan. Gubernur asal Magelang, Jawa Tengah itu enggan meladeni awak media yang menunggunya di halaman gedung KPK.

BPK Temukan Penyimpangan Bansos Pemprovsu
Badan Pemeriksa Keuangan me­nemukan sejumlah pe­nyim­pangan pengelolaan dana ban­tuan sosial (bansos) oleh Pe­merintah Provinsi Sumatera Uta­ra pada anggaran 2011-2012. Ke­pala Subbagian Hubungan Ma­syarakat BPK Kantor Perwakilan Su­matera Utara Iskandar Se­tia­wan menyatakan hasil au­dit menunjukkan beberapa ke­giat­an yang dibiayai oleh dana ban­­tuan tidak sesuai dengan pro­­posal. Bahkan beberapa lain­nya ditengarai fiktif lantaran tak semua penggunaan hibah berstatus tuntas. “Terdapat penerima dana hibah dan bansos yang belum menyampaikan pertanggungjawaban,” kata Iskandar, kemarin.

Penyimpangan dalam anggaran bansos Sumatera Utara disinyalir melatarbelakangi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menyeret pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka.

Kaligis adalah kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos. Dua hari sebelum kasus suap terungkap pada Kamis tiga pekan lalu, majelis hakim PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan Fuad.

Nah, kini kasus suap itu juga disinyalir melibatkan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara yang juga bos Ahmad Fuad Lubis. Meski baru berstatus saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegahnya bepergian ke luar negeri sejak Senin dua pekan lalu.

Merujuk pada audit BPK pada 2012, sebanyak 1.631 proposal dana bansos tak melalui pembahasan oleh biro terkait. Besaran dan pengalokasiannya disinyalir juga banyak ditentukan oleh Gatot, yang sebelumnya wakil gubernur berpasangan dengan Gubernur Syamsul Arifin sejak 2008. Gatot naik menjadi pelaksana tugas gubernur sejak 2011 lantaran Syamsul menjadi tersangka kasus korupsi anggaran di Kabupaten Langkat. Dua tahun lalu, dia menang lagi dalam pemilihan gubernur.

Melonjak Signifikan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Hamdani Harahap mengatakan, selama pemerintahan Gatot, dana hibah melonjak signifikan. Pada 2010, misalnya, dananya hanya sebesar Rp 361 miliar. Namun pada 2011 menjadi Rp 459 miliar, kemudian Rp 2 triliun pada anggaran tahun berikutnya.

Hamdani mencontohkan salah satu penyimpangan yang juga ditemukan oleh BPK. Sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 17 miliar, menurut dia, dialihkan ke pos anggaran dana bansos dan Bantuan Daerah Bawahan di 33 kabupaten dan kota. “Padahal dana BOS itu dari anggaran negara,” ujar Hamdani. “Ini tidak sesuai peruntukan.”

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan korupsi dana bansos tersebut. Dia membenarkan bahwa dua persoalan utama dalam penyelidikan Kejaksaan ialah penggunaan dana BOS dan Bantuan Daerah Bawahan. “Penyelidikan sejak Mei 2015 atas laporan masyarakat,” tutur Turin.

Gatot, yang seolah menghilang sejak kasus suap hakim PTUN Medan terungkap KPK, belum bisa dimintai konfirmasi. Adapun Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot, enggan berkomentar ihwal dugaan korupsi yang diduga melibatkan kliennya. Dia mengaku hanya ditunjuk politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai kuasa hukum untuk kasus penyuapan hakim. “Janganlah bahas korupsinya dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menegaskan kasus suap pengacara Otto Cornelis Kaligis tidak ada hubungannya dengan Gatot. Bahkan hal ini sudah ditegaskan sendiri oleh OC Kaligis

“Karena pak OC Kaligis dengan terang benderang di media, beliau mengatakan ini tidak ada hubunganya dengan pak Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara. Jadi buat apa lagi diseret pak Gatot dan istri,” ujar Kuasa Hukum Gatot, Razman Arief Nasution.

Menurut Razman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memanggil Gatot untuk dimintai keterangan. Sebab, kasus dugaan suap kepada tiga hakim PTUN Medan hanya menyangkut OC Kaligis dengan salah satu advokatnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. “Posisi atau kondisional objektifnya adalah kejadian ini antara Gerry dengan Pak OC. Sekarang internalisasi, dalam hal ini OC Kaligis dengan rekan-rekan,” katanya.

KPK Langgar HAM
Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar HAM. Sebab kliennya yang hanya berstatus sebagai saksi, mesti menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam.

Razman mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM. Menurut dia, Gatot yang merupakan saksi dari tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry harusnya maksimal diperiksa hanya delapan jam.

“Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian. Masa seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam,” kata Razman di Gedung KPK, Kuningan, Jakara Selatan, Senin (27/7).
Ia khawatir Gatot malah akan memberikan kesaksian yang tidak terkontrol tanpa kesadaran jika menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam. Sebab faktor keletihan yang dialami Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut pasti mempengaruhi kesaksian. “Nanti yang ada saksi malah letih, kalau diperiksa lebih dari 8 jam,” ujar dia.

Terkait masalah ini, diamini oleh Priharsa. “Kita menunggu panggilan surat dari Komisi Nasional (HAM) pelanggarannya dimana,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/7).

Priharsa membantah bahwa penyidik telah melanggar HAM dalam memeriksa Gatot. Menurut dia lamanya pemeriksaan disebabkan berbagai faktor teknis, seperi istirahat salat, istirahat makan dan lain sebagainya. “Bisa juga karena BAP (berita acara pemeriksaan) yang diulang-ulang,” lanjut dia. (tc/mtv)

Close Ads X
Close Ads X