Bea Masuk Impor Komponen Pesawat Terbang Dibebaskan

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah telah membebaskan tarif bea masuk impor untuk komponen pesawat terbang. Hal ini guna mendukung industri pesawat terbang di Indonesia. “Komponen yang diturunkan misal komponen pesawat terbang. Artinya dari sejumlah proposal yang kami baca hanya beberapa yang diturunkan,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/7).

Dia melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 memang terdapat beberapa barang konsumsi yang dinaikkan tarif bea masuknya. Namun, ada empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk sebesar lima persen menjadi nol persen.

“Kami pikirkan pula kaitan pada inflasi dan daya beli. Ini sudah kami diskusikan masak-masak. Beberapa bulan yang lalu juga saya sampaikan, langsung minta konfirmasi dari Korea dan Jepang itu juga sudah kami sampaikan. Kami rencananya akan naikan tarif untuk hilir, ini juga sudah kami minta pandangan publik. Jadi mudah-mudahan tidak terjadi keberatan seperti pada 2010 lalu ketika menaikkan tarif,” kata dia. Adapun, komponen pesawat terbang yang dibebaskan tarif bea masuk yaitu turbo jet, turbo propeller dan turbin gas lainnya, starter motor, starter generator, dan generator lainnya. (oz)

Close Ads X
Close Ads X