Langkat | Jurnal Asia
Terkait dengan pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna digedung DPRD Langkat, Senin (13/7), Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH harapkan kepada seluruh pihak, baik itu SKPD, anggota DPRD, media maupun LSM agar menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat luas.
Harapan tersebut disampaikan Ngogesa agar seluruh masyarakat mengetahui bagaimana maksud dan tujuan dari Perda itu, sehingga masyarakat menjadi paham apa saja yang menjadi kewajiban dalam Perda tersebut. Ngogesa menyampaikan bahwa usulan mengenai pengesahan Ranperda menjadi Perda telah disampaikan beberapa waktu yang lalu, dan setelah diproses oleh DPRD Langkat dengan membentuk Pansus I dan II, DPRD Langkat mengesahkan usulan tersebut.
“Karena itu, proses panjang yang dilakukan anggota Dewan, semoga dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” harap Ngogesa. Menanggapi pengesahan Perda tersebut, Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, pengesahan diambil berdasarkan beberapa pandangan fraksi, kemudian, setelah mendengarkan pandangan fraksi tersebut, DPRD menentukan bahwa Ranperda yang diusulkan Pemkab Langkat penting untuk disahkan menjadi Perda.
“Sebagai mitra eksekutif, saya yakin, Perda dapat membantu Pemkab Langkat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Terbit dihadapan seluruh anggota dewan yang hadir, bersama dengan SKPD, camat dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Berikut isi Ranperda yang disahkan menjadi Perda, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Perangkat Desa, Organisasi serta Tata Kerja PDAM Tirta Wampu dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Pengendalian Peredaran Benih Kelapa Sawit dan tentang Perlindungan Cagar Budaya.
(arfan lubis/badruddin)