Tujuh Ranperda Disahkan | Ngogesa Harapkan Perda Disosialisasikan kepada Masyarakat Luas

Bantuan
Langkat | Jurnal Asia
Terkait dengan pengesahan tu­juh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna digedung DPRD Langkat, Senin (13/7), Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH harapkan kepada seluruh pihak, baik itu SKPD, anggota DPRD, media maupun LSM agar menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat luas.

Harapan tersebut disampaikan Ngogesa agar seluruh masyarakat mengetahui bagaimana maksud dan tujuan dari Perda itu, sehingga masyarakat menjadi paham apa saja yang menjadi kewajiban dalam Perda tersebut. Ngogesa menyampaikan bahwa usulan mengenai pengesahan Ran­perda menjadi Perda telah disam­paikan beberapa waktu yang lalu, dan setelah diproses oleh DPRD Langkat dengan membentuk Pansus I dan II, DPRD Langkat mengesah­kan usulan tersebut.

“Karena itu, proses panjang yang dilakukan anggota Dewan, semoga dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” harap Ngogesa. Menanggapi pengesahan Perda tersebut, Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, pengesahan diambil berdasarkan beberapa pandangan fraksi, kemudian, setelah men­dengarkan pandangan fraksi ter­sebut, DPRD menentukan bahwa Ran­perda yang diusulkan Pemkab Langkat penting untuk disahkan menjadi Perda.

“Sebagai mitra eksekutif, saya yakin, Perda dapat membantu Pe­m­kab Langkat meningkatkan ke­seja­hteraan masyarakat,” ungkap Ter­bit dihadapan seluruh anggota dewan yang hadir, bersama dengan SKPD, camat dan sejumlah organisasi ma­syarakat lainnya.

Berikut isi Ranperda yang di­sahkan menjadi Perda, Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Perangkat Desa, Organisasi serta Tata Kerja PDAM Tirta Wampu dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ke­tiga, Pengendalian Peredaran Be­­nih Kelapa Sawit dan tentang Per­lindungan Cagar Budaya.
(arfan lubis/badruddin)

Close Ads X
Close Ads X