Dua Pimpinan Jadi Tersangka | Kewenangan KY Awasi Hakim Terancam

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ss/foc/15.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ss/foc/15.

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Yudisial merasa kewenangannya untuk mengawasi kinerja hakim terancam. Kekhawatiran itu muncul setelah dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Tau­fiqurrahman, ditetapkan se­bagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena mengomentari putusan Hakim Sarpin Rizaldi.

“Jadi ini tidak sekedar men­­yangkut Pak Taufiq dan Suparman, tapi masa depan pengawasan KY kedepan secara kelembagaan,” kata Komisioner KY Imam Anshori dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7).

Bahkan, lanjut Imam, bukan tidak mungkin lembaga lainnya yang juga memiliki wewenang pengawasan mengalami hal serupa dengan komisioner KY. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tak bisa lagi menjalankan tugasnya secara utuh karena ancaman pidana ini. “Lembaga seperti Om­bud­sman misalnya, akan mudah dibegitukan kalau penetapan tersangka tak jelas unsur pi­dananya,” ucap dia.

Taufiqurrahman menam­bah­kan, dia sama sekali tak men­yerang pribadi Hakim Sarpin saat berkomentar di media. Dia hanya berkomentar mengenai putusan praperadilan Sarpin yang menganggap penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

“Saya bilang putusan Ha­kim Sarpin melebihi KUHAP. Kontroversial dan jadi perhatian, tidak lazim dari biasanya. Itu yang saya katakan. Selalu vonis yang saya katakan,” ucapnya.
Menurut dia, kritik tersebut sama saja saat banyak pihak saat ini mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kerabat petahanan maju dalam pilkada. Menurut dia, seorang hakim seharusnya tak boleh keberatan saat putusannya di­kritik. “Mungkin karena hakimnya tunggal merasa terserang pri­badinya,” ucap Taufiq.

Dua pimpinan KY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Jefri, salah satu kuasa hukum Sarpin. Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Kepala Badan Reserse Kri­minal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin be­berapa waktu lalu. Menurut dia, un­sur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa. (kcm/ant)

Close Ads X
Close Ads X