Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Yudisial merasa kewenangannya untuk mengawasi kinerja hakim terancam. Kekhawatiran itu muncul setelah dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri karena mengomentari putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
“Jadi ini tidak sekedar menyangkut Pak Taufiq dan Suparman, tapi masa depan pengawasan KY kedepan secara kelembagaan,” kata Komisioner KY Imam Anshori dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7).
Bahkan, lanjut Imam, bukan tidak mungkin lembaga lainnya yang juga memiliki wewenang pengawasan mengalami hal serupa dengan komisioner KY. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tak bisa lagi menjalankan tugasnya secara utuh karena ancaman pidana ini. “Lembaga seperti Ombudsman misalnya, akan mudah dibegitukan kalau penetapan tersangka tak jelas unsur pidananya,” ucap dia.
Taufiqurrahman menambahkan, dia sama sekali tak menyerang pribadi Hakim Sarpin saat berkomentar di media. Dia hanya berkomentar mengenai putusan praperadilan Sarpin yang menganggap penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
“Saya bilang putusan Hakim Sarpin melebihi KUHAP. Kontroversial dan jadi perhatian, tidak lazim dari biasanya. Itu yang saya katakan. Selalu vonis yang saya katakan,” ucapnya.
Menurut dia, kritik tersebut sama saja saat banyak pihak saat ini mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kerabat petahanan maju dalam pilkada. Menurut dia, seorang hakim seharusnya tak boleh keberatan saat putusannya dikritik. “Mungkin karena hakimnya tunggal merasa terserang pribadinya,” ucap Taufiq.
Dua pimpinan KY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Jefri, salah satu kuasa hukum Sarpin. Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa. (kcm/ant)