IMB Dipermudah Amdal Dihapus

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pe­kerjaan Umum dan Perumahan Rak­yat (Kemen PUPR) sepakat un­tuk bersinergi melakukan per­baikan indikator kemudahan ber­usaha, terkait dengan kemudahan perizinan dalam mendirikan bangunan.

Kesepakatan tersebut dila­kukan dalam pertemuan antara Kepala BKPM, Franky Sibarani dengan Menteri PUPR, Basuki Ha­dimuljono, Jakarta, Jumat (3/7). Franky menjelaskan, dalam per­temuan tersebut BKPM me­ngusulkan penyederhanaan per­izinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Per­aturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan penghapusan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

BKPM beralasan, persyaratan yang sama sudah dipersyaratkan da­lam izin lokasi. “Hal ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sa­ma. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja do­ku­men izin lokasi,” kata Franky.

Franky menambahkan, usulan lain BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2007, khusus-nya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei Ease of Doing Business (EoDB). “Tadi pak Menteri PUPR menyatakan akan mengkaji kembali aturan tersebut tanpa mengesampingkan pertimbangan lingkungan dalam pendirian bangunan dan aspek keselamatan kerja,” ujarnya. (vv)

Close Ads X
Close Ads X